KAB. BANDUNG | MPNews – Setelah kebakaran besar yang melanda TPA Sarimukti pada Agustus 2023, kawasan pembuangan akhir itu kini tak lagi mampu menampung sampah secara normal. Kondisi ini membuat Pemerintah Kabupaten Bandung mengambil langkah tegas dengan membatasi kuota pengiriman sampah ke TPPAS Sarimukti dan mendorong setiap desa mengelola sampah secara mandiri dari sumbernya.
Langkah tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bandung Nomor: 600.4.15/015/3016/DLH, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Bandung pada 19 September 2025.
Kebijakan ini menjadi tindak lanjut dari surat Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat Nomor 6436/PBLS.04/DLH tanggal 26 Agustus 2025, yang menegaskan keterbatasan kapasitas Sarimukti akibat meningkatnya volume sampah dari berbagai wilayah Bandung Raya.
Kuota Dibatasi: 280 Ton Sampah per Hari
Dalam surat tersebut, Bupati Bandung menetapkan batas pengiriman sampah dari Kabupaten Bandung hanya 280,37 ton per hari atau sekitar 3.925 ton per dua minggu.
Pembatasan ini berlaku untuk seluruh wilayah kecamatan dan desa, termasuk 31 camat dan lebih dari 300 kepala desa yang tercantum dalam lampiran surat edaran resmi.
(Gambar tangkapan layar dari unggahan akun resmi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung di platform media sosial menampilkan pengumuman pembatasan kuota pengiriman sampah ke TPPAS Sarimukti. Dalam unggahan tersebut, DLH mengingatkan pentingnya kolaborasi desa dan masyarakat dalam pengurangan sampah dari sumbernya.)
Bupati: “Desa Harus Mandiri Kelola Sampah”
Bupati Bandung menegaskan bahwa pembatasan kuota bukanlah satu-satunya solusi. Ia mendorong perubahan pola pikir dan tindakan nyata di tingkat desa dan kelurahan agar pengelolaan sampah bisa dilakukan secara berkelanjutan.
“Setiap camat, lurah, dan kepala desa harus berperan aktif dalam mengurangi volume sampah di wilayahnya. Edukasi masyarakat, pemilahan dari rumah tangga, dan penguatan bank sampah menjadi langkah nyata yang wajib dilakukan,” tulis Bupati dalam edaran tersebut.
Pemerintah Kabupaten Bandung juga menekankan pentingnya mengoptimalkan TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle) dan mendorong pembentukan Bank Sampah di setiap RW atau lembaga masyarakat.
Dorongan Gaya Hidup Baru: Kurangi dari Sumbernya
Dalam surat edaran tersebut, masyarakat juga diajak untuk memulai kebiasaan baru seperti membawa tumbler, menggunakan wadah makan sendiri, serta mengurangi plastik sekali pakai.
Untuk kawasan padat seperti pasar, sekolah, dan pusat keramaian, para pelaku usaha diwajibkan memilah dan mengolah sampahnya sebelum dikirim ke TPPAS Sarimukti.
Selain itu, camat dan kepala desa diminta melaporkan secara rutin jumlah rumah tangga yang sudah memilah sampah, jumlah bank sampah aktif, serta volume pengurangan sampah di wilayah masing-masing.
Kolaborasi Menuju Bandung Bersih dan Berkelanjutan
Kebijakan ini diharapkan dapat menekan beban pembuangan ke Sarimukti dan sekaligus menumbuhkan kesadaran bersama bahwa pengelolaan sampah adalah tanggung jawab seluruh lapisan masyarakat.
“Kami tidak ingin hanya mengandalkan TPPAS Sarimukti. Desa dan masyarakat harus menjadi ujung tombak perubahan dalam pengelolaan sampah,” ujar salah satu pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung saat dikonfirmasi melalui pesan resmi WhatsApp.
Dengan langkah ini, Pemkab Bandung bertekad mewujudkan Kabupaten Bandung yang Bersih, Hijau, dan Berkelanjutan, di mana setiap desa menjadi motor perubahan menuju lingkungan yang lebih sehat.
Dokumen Resmi:
Surat Edaran Bupati Bandung Nomor 600.4.15/015/3016/DLH
Tanggal: 19 September 2025
Tentang: Pembatasan Kuota Pengiriman Sampah ke TPPAS Regional Sementara Sarimukti
Diteruskan Kepada:
Seluruh Camat, Lurah, dan Kepala Desa se-Kabupaten Bandung
Dokumentasi Gambar:
Hasil tangkapan layar dari unggahan akun resmi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung di platform media sosial (Instagram & Facebook) terkait kebijakan pembatasan kuota pengiriman sampah ke TPPAS Sarimukti.*Liputan jurnalis Tim Mpnews
(Wanhendy)
www.mitrapolisinews.com

