KAB. BANDUNG | MPNews – Program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih digadang-gadang sebagai tonggak kebangkitan ekonomi desa. Namun dibalik semangat besar itu, kini mencuat kegelisahan para kepala desa. Mereka dihadapkan pada aturan baru yang rumit dan berpotensi membuat Dana Desa yang sudah digunakan menjadi sia-sia.
Harapan dari Desa, Tekanan dari Aturan
Program ini awalnya disambut positif. Di Pangalengan, Kabupaten Bandung, bangunan koperasi mulai dipersiapkan, termasuk di Desa Margamulya yang menjadi salah satu lokasi percontohan. Warga ikut bergotong royong, pemerintah desa menyediakan lahan, dan renovasi mulai berjalan menggunakan Dana Desa.
Namun ketenangan itu berubah setelah Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, saat meninjau Command Center Kopdeskel di Kabupaten Sumedang, menyampaikan empat syarat lahan yang wajib dipenuhi semua desa.
Empat syarat pembangunan Kopdeskel antara lain, 1. Status kepemilikan lahan harus jelas dan legal. 2. Luas lahan minimal ± 1.000 m². 3. Berlokasi di tempat strategis dan mudah diakses, dan 4. Tidak dalam sengketa atau tumpang tindih hukum.
Bangunan Sudah Direnovasi, Aturannya Datang Belakangan
Kepala desa di berbagai daerah merasa kebijakan ini datang tiba-tiba. Padahal renovasi bangunan untuk koperasi telah dilakukan dengan Dana Desa berdasarkan arahan sebelumnya.
“Kami sudah pakai Dana Desa untuk renovasi. Kalau sekarang wajib 1.000 meter persegi dan strategis, apakah bangunan kami jadi sia-sia?” keluh salah satu kepala desa.
Kondisi ini memunculkan dilema. Haruskah desa mencari lahan baru dan memulai dari awal? Apakah renovasi sebelumnya dianggap kesalahan penggunaan Dana Desa? Siapa yang bertanggung jawab jika anggaran yang sudah digunakan dianggap mubazir?
Regulasi Banyak, Tapi Tak Sinkron di Lapangan
Desa kini harus berpegang pada beberapa aturan utama yaitu, Regulasi Tujuan, Instruksi Presiden No. 9/2025 Mendorong pembentukan 80.000 Kopdeskel di seluruh Indonesia.
PMK No. 49/2025 Pinjaman koperasi hingga Rp3 miliar. Dana Desa bukan modal utama, hanya penyangga. Permendes PDTT No. 10/2025 Teknis penggunaan Dana Desa untuk mendukung Kopdeskel.
Masalahnya, aturan ini tidak sepenuhnya menjawab persoalan renovasi, penggunaan lahan, maupun perlindungan hukum bagi kepala desa.
“Kami takut salah tanda tangan. Karena ini dana publik, kalau salah bisa diproses hukum,” ungkap seorang kades dari Jawa Barat.
Risiko Nyata di Hadapan Desa
Jika salah langkah, desa dapat menghadapi risiko besar seperti, Temuan BPK/BPKP soal aset atau Dana Desa, Sanksi hukum akibat dianggap salah prosedur, Bangunan renovasi terbengkalai karena tidak memenuhi syarat, Risiko gagal bayar pinjaman koperasi.
Desa Minta Pedoman Tertulis, Bukan Sekadar Imbauan
Bima Arya telah meminta camat dan Satgas Kopdeskel mendampingi desa dan membuka konsultasi. Tetapi akademisi menilai hal ini belum cukup.
“Program sebesar ini perlu panduan teknis tertulis. Imbauan lisan membuat desa bekerja dalam ketidakpastian,” tegas seorang pakar kebijakan desa dari Bandung.
Langkah Aman untuk Pemerintah Desa sebelum Melangkah Lebih Jauh
1. Audit status lahan dan aset desa terlebih dahulu.
2. Pastikan luas lahan minimal 1.000 m² dan legalitas jelas.
3. Gelar Musyawarah Desa (Musdes) dengan berita acara resmi.
4. Hindari penggunaan Dana Desa sebagai modal awal koperasi.
5. Konsultasi tertulis ke kecamatan, kabupaten, atau Kemendagri sebelum menandatangani pinjaman.
6. Arsipkan semua dokumen keputusan, MoU, dan kesepakatan.
Desa Butuh Kepastian, Bukan Beban Baru
Program Kopdeskel Merah Putih adalah langkah besar untuk kemandirian ekonomi desa. Namun inovasi tanpa kejelasan teknis hanya akan menempatkan desa dalam jurang risiko.
Desa bukan penghambat pembangunan—mereka hanya meminta kepastian hukum, perlindungan, dan pedoman yang jelas, agar program ini benar-benar membawa manfaat, bukan meninggalkan masalah.*
Reporter: Tim Investigasi Mediamitrapolisinews
Foto: Jurnalis www.mitrapolisinews.com – Koperasi Merah Putih Desa Margamulya, Pangalengan
Sumber: Website Resmi, Observasi Lapangan, dan Wawancara Narasumber
www.mitrapolisinews.com

