KAB. BANDUNG | MPNews – Sekretaris Desa Lamajang, Siti Sarwendah, S.Kom, menegaskan bahwa penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Lamajang telah melalui proses konsolidasi dan verifikasi lintas pihak. Berdasarkan hasil koordinasi dengan DPMPD serta Inspektorat Kabupaten Bandung, dana tersebut dinyatakan dapat digunakan untuk renovasi pembangunan Kantor Desa Lamajang.
“Kami sudah melakukan konsolidasi ke berbagai pihak, termasuk DPMPD dan Inspektorat Kabupaten. Hasilnya, penggunaan Dana Desa untuk renovasi kantor desa telah dinyatakan lolos dan sesuai regulasi,” ujar Sekdes Lamajang, Siti Sarwendah, saat ditemui tim jurnalis di ruang kerjanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa langkah tersebut juga sejalan dengan status Desa Lamajang sebagai Desa Mandiri, yang memiliki ruang gerak lebih luas dalam pengelolaan dan optimalisasi sumber daya desa.
“Sebagai Desa Mandiri, kami memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan pelayanan publik dan kualitas fasilitas pemerintahan desa. Renovasi kantor ini menjadi bagian dari peningkatan pelayanan masyarakat,” tambahnya.
Kaur Keuangan Desa Lamajang, Masreni, S.I.P., turut menjelaskan bahwa perencanaan anggaran telah disusun secara transparan dan akuntabel, mengikuti ketentuan penggunaan Dana Desa tahun anggaran berjalan.
“Semua proses pencairan dan alokasinya mengacu pada juknis Dana Desa 2025. Kami pastikan tidak ada pelanggaran aturan,” tegas Masreni
Pernyataan ini juga diperkuat oleh Rijal Akmal Fauji, anggota TPKD (Tim Pelaksana Kegiatan Desa), yang menegaskan bahwa kegiatan renovasi tersebut telah masuk dalam rencana pembangunan tahunan desa (RKPDes) dan disetujui dalam musyawarah desa (Musdes).
Dasar Hukum dan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025
Berdasarkan Pasal 14 ayat (5) dan (6), serta Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025, penggunaan Dana Desa diutamakan untuk mendukung:
1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem, dengan alokasi hingga 15% untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada keluarga penerima manfaat.
2. Penguatan Desa Adaptif terhadap Perubahan Iklim.
3. Peningkatan Layanan Dasar Kesehatan dan penanganan stunting.
4. Ketahanan Pangan dan Gizi.
5. Pengembangan Potensi dan Keunggulan Desa.
6. Implementasi Desa Digital melalui pemanfaatan teknologi dan informasi.
7. Pembangunan Padat Karya Tunai dengan penggunaan bahan baku lokal.
8. Program Sektor Prioritas Lainnya di desa.
9. Dana Operasional Pemerintah Desa maksimal 3% dari pagu Dana Desa.
Dengan dasar hukum yang jelas dan hasil konsolidasi yang sah dari pihak DPMPD dan Inspektorat Kabupaten Bandung, Pemerintah Desa Lamajang memiliki legitimasi penuh dalam penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 untuk renovasi pembangunan Kantor Desa.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Desa Lamajang untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, memperkuat tata kelola pemerintahan desa, dan mewujudkan desa yang lebih maju dan mandiri.*(wanhendy)


