JAKARTA | MPNews – Bareskrim Polri bersama jajaran Polda di seluruh Indonesia berhasil mencatatkan capaian besar dalam pemberantasan narkoba sepanjang Januari hingga Oktober 2025. Berdasarkan data yang dirilis Divisi Humas Polri, sebanyak 38.934 kasus narkotika berhasil diungkap dengan 51.763 tersangka diamankan. Dari jumlah tersebut, terdapat 157 warga negara asing dan 150 anak di bawah umur yang turut terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
Barang bukti yang berhasil disita mencapai total 197,71 ton, terdiri dari:
184,64 ton ganja,
6,95 ton sabu,
lebih dari 1,4 juta butir ekstasi,
serta jenis narkotika lainnya seperti kokain dan heroin.
Selain itu, Polri juga menindak tegas praktik pencucian uang hasil kejahatan narkoba dengan menyita aset senilai Rp221,38 miliar dari 22 kasus yang teridentifikasi. Di sisi lain, pendekatan restorative justice turut diterapkan terhadap 1.072 pengguna narkoba yang direhabilitasi sebagai upaya pemulihan dan pencegahan penyalahgunaan narkotika.
“Keberhasilan ini merupakan wujud nyata sinergi lintas lembaga, mulai dari BNN, Bea Cukai, Kemenkumham, hingga TNI dan berbagai instansi penegak hukum lainnya. Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri — perlu kolaborasi yang kuat dan berkelanjutan,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Syahar Diantono, M.Si., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Awaloeddin Djamin, Gedung Bareskrim Polri, pada 27 Oktober 2025.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh jajaran pejabat tinggi Polri, perwakilan TNI, serta mitra lembaga terkait yang selama ini berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika di tanah air.
Langkah tegas Polri ini sekaligus menjadi bukti nyata komitmen aparat dalam melindungi generasi bangsa dari ancaman narkoba serta memperkuat sinergi nasional dalam mewujudkan Indonesia Bersih dari Narkoba (Bersinar).*
Sumber: Divisi Humas Polri
(Wanhendy)

