JAKARTA | MPNews – Dalam upaya memperkuat partisipasi publik dalam pemberantasan narkoba, Bareskrim Polri resmi membuka hotline pengaduan masyarakat yang dapat diakses selama 24 jam. Layanan ini disiapkan untuk menampung laporan, informasi, atau aduan terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika di seluruh Indonesia.
Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau penyalahgunaan narkoba dapat segera melapor melalui:
š Direktorat Narkoba: 0823 1234 9494 (24 jam)
š Propam Polri (untuk pelanggaran internal): 0813 1917 8714
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Syahardiantono, M.Si. menegaskan bahwa peran masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran gelap narkotika. Menurutnya, pemberantasan narkoba tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat kepolisian semata.
> āPerang melawan narkoba bukan hanya tugas polisi, tapi tanggung jawab kita semua,ā tegas Komjen Syahardiantono dalam keterangannya di Jakarta.
Layanan hotline ini merupakan bagian dari strategi Polri Presisi yang mengedepankan kolaborasi dan transparansi antara aparat dan masyarakat. Dengan dukungan publik, diharapkan upaya pemberantasan narkoba dapat dilakukan lebih cepat, tepat, dan menyeluruh.
Bareskrim Polri juga mengimbau agar masyarakat tidak takut melapor, karena identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya. Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi dan ditindaklanjuti secara profesional oleh tim Direktorat Narkoba Bareskrim Polri.
Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam memperkuat sinergi nasional melawan ancaman narkoba, demi mewujudkan Indonesia Bersih dari Narkoba (Bersinar).*(wanhendy)
Sumber: Divisi Humas Polri

