KAB. BANDUNG | MPNews – Sebanyak 234 bidang tanah yang telah selesai permohonanya melalui program tanah sitematis lengkap (PTS) tahun 2025 Rabu (17/9) bertempat di desa Cimekar kec. Cilenyi Kab Bandung telah diserahkan kepala ATR/BPN kab.Bandung Iim Rohiman kepada warga penerima.
Penyerahan tesebut lansung laksanakan satgas Tim PTSL mewakili kepala ATR/BPN dan disambut warga dengan syujud syukur berkata program pemerintah melalui ATR/BPN dan dukungan dari Bupati Bandung H Dadang Supriatna,saya berterima kasih kepada pemerintah yg telah peduli kepada masyarakat yang mempunyai tanah membatu untuk menerbitkan sertipikat tanah sebai bukti kepemilikan, kata warga dengan mata berkaca kaca memandakan keharuan bahagia setelah tanah warisannya bisa bersertipikat.
warga lainnya juga tidak bisa menyembunyikan kegembiraanya setelah menerima sertipikat hasil dari program PTSL kepada wartawan mengatakan ia akan selalu menjaga surat yang sangat berharga ini, karena kalau ngurus sendiri ke kantor ATR/BPN lumayan cukup jauh harus ke Soreang dan bisa memakan waktu 2 jam belum lagi biayanya mahal dan lama prosesnya. untuk itu saya berterimakasih kepada pemerintah yang telah memprogramkan kegiatan ini.

Ketua tim PTSL, Cecep Kusnadi mengatakan pembagian sertipikat gratis ini terus diberikan kepada warga samapo target 2025 ini selesai,untuk itu diharapkan peran aktip satgas desa agar terus bersinergi dengan satgas di BPN agar permohonan sertipikat melalui PTS yang kurang lengkap persyaratannya dapat dipenuhi dengan benar sehingga dapat mempercepat proses penerbitan sertipikat.
Cecep juga berharap agar warga yang telah menerima sertipikat dapat menyimpannya dengan baik, karena memiliki nilai ekonomo sangat tinggi,misalnya saja yang punya usaha bisa untuk mengajukan tambaham modal ke bank, yang diharapkan usahanya lebih maju.
warga juga harus menjaga tanah yang dimilikinya jangan sampai diterlantarkan begitu saja dan menjaga batas batas dengan memasang patok patok di setiap sudut, sehingga dengan pemasangan itu dapat meminimalisir perselisihan batas.*(DA)

