KAB. BANDUNG | MPNews – Penanaman pohon yang melibatkan Forkopimcam, termasuk Camat Pangalengan, Vena Andriawan, S.STP, M.Si., para instansi terkait, dan Pihak PTPN, di lahan PTPN 1 Regional 2 Malabar, tepatnya di Perkebunan Teh Cinyiruan Blok Pahlawan, Desa Pangalengan, Kecamatan Pangalengan, pada 10 September 2025, menimbulkan pertanyaan besar. Apakah ini hanya seremoni belaka? Masyarakat mempertanyakan komitmen PTPN karena lahan HGU PTPN 1 Regional 2 Malabar justru banyak ditanami sayuran, sementara banyak bibit pohon yang ditanam sebelumnya terlihat tidak terawat atau bahkan mati.
Tujuan Penanaman Pohon: Kegiatan ini bertujuan untuk menghijaukan kembali kawasan Pangalengan yang sebelumnya didominasi oleh pertanian kentang atau lahan yang sempat dijarah.
Sorotan pada Alih Fungsi Lahan
Cuplikan visual video hasil investigasi fakta di lokasi Lahan HGU PTPN 1 Regional 2 Malabar Afdeling Cinyiruan Perkebunan Kertamanah Blok Pahlawan Desa Pangalengan Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung menunjukkan perbedaan yang jelas, lahan yang seharusnya hijau dengan tanaman teh, kini menjadi ladang sayur. Publik bertanya, bagaimana PTPN 1 Regional 2 Malabar bertanggung jawab atas perubahan ini? Apakah penanaman pohon hanya sekadar janji tanpa tindakan nyata, mengingat luasnya area yang kini beralih fungsi menjadi lahan pertanian hortikultura?
Pihak Terlibat: Penanaman pohon ini melibatkan berbagai pihak, termasuk PTPN I Regional 2, TNI, Kepolisian, pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan karyawan PTPN.
Kutipan dari Instagram Plt Camat Pangalengan:
“Bismillah, Sampurasun Wargi Pangalengan Mantap. Hari ini, Sabtu, 10 Mei 2025, Bapak Camat Pangalengan mewakili Bapak Bupati Bandung ikut acara tanam pohon di PTPN Regional 2 Malabar, Desa Pangalengan. Katanya, ini cara PTPN bersama pemerintah dan masyarakat menghijaukan kembali lahan teh yang rusak dan jadi kebun. Waktu itu, ditanam sekitar 13.000 pohon teh, sumbangan dari tokoh masyarakat. Semoga acara ini membuat masyarakat sadar pentingnya menjaga lingkungan.”.
Fakta Alih Fungsi Lahan PTPN 1 Regional 2 Malabar:
– Luas Lahan yang Berubah: Informasi di lapangan menunjukkan bahwa sebagian lahan HGU PTPN 1 Regional 2 Malabar telah digunakan untuk pertanian, mencakup area yang cukup signifikan di beberapa blok perkebunan.
– Jenis Tanaman: Lahan ditanami berbagai jenis sayuran yang butuh pengelolaan intensif, seperti kentang, cabai, dan tomat, yang secara visual sangat berbeda dengan hamparan kebun teh.
– Dampak yang Perlu Dikaji: Perlu ada penelitian mendalam tentang dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan dari perubahan fungsi lahan ini, misalnya potensi erosi tanah akibat pembukaan lahan untuk sayuran atau perubahan pola serapan air.
– Pentingnya Kerjasama: PTPN 1 Regional 2 Malabar perlu berdialog dan bekerjasama dengan masyarakat setempat untuk mencari solusi yang saling menguntungkan.
– Kepatuhan Hukum: Semua pihak harus mematuhi peraturan terkait pengelolaan lahan.
– Pengawasan Lebih Ketat: Pengawasan perlu ditingkatkan untuk mencegah kegiatan ilegal dan memastikan pengelolaan lahan yang berkelanjutan.
Jenis Pohon: Pohon yang ditanam bervariasi, termasuk alpukat, durian, mahoni, rasamala, dan afrika.
Lokasi Penanaman: Salah satu lokasi penanaman adalah di Blok Pahlawan, Afdeling Cinyiruan, Bagian Kertamanah, Kebun Malabar, yang merupakan areal bekas penjarahan.
Potensi Pelanggaran Hukum yang Perlu Diperhatikan
Dalam alih fungsi lahan ini, ada potensi pelanggaran hukum yang perlu diperhatikan:
– Pelanggaran UU Lingkungan Hidup: Alih fungsi lahan yang tidak sesuai aturan dapat merusak lingkungan dan melanggar UU No. 32 Tahun 2009, terutama jika tidak ada analisis dampak lingkungan (AMDAL) yang memadai untuk perubahan penggunaan lahan tersebut.
– Pelanggaran Tata Ruang: Pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dapat melanggar peraturan daerah, misalnya jika lahan yang seharusnya diperuntukkan bagi perkebunan teh malah digunakan untuk pertanian hortikultura tanpa izin resmi.
– Penyalahgunaan Jabatan: Jika ada indikasi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, ini dapat melanggar UU No. 28 Tahun 1999, seperti jika ada pejabat yang memfasilitasi atau membiarkan alih fungsi lahan ini tanpa dasar hukum yang jelas.
– Tindak Pidana Korupsi: Jika ditemukan korupsi dalam proses alih fungsi lahan, seperti suap, hal ini dapat dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999, misalnya jika ada pembayaran ilegal untuk mendapatkan izin atau persetujuan alih fungsi lahan.
PTPN 1 Regional 2 Malabar Diharapkan Lebih Terbuka
Media berusaha mendapatkan informasi yang akurat. Diharapkan PTPN 1 Regional 2 Malabar lebih terbuka memberikan informasi kepada publik, agar masyarakat memahami masalah yang sebenarnya.
Penting bagi Manajer Perkebunan Teh PTPN 1 Regional 2 Malabar, Heru Supriyadi, untuk memberikan penjelasan lengkap tentang pengelolaan lahan dan upaya reboisasi, termasuk data konkret mengenai jumlah pohon yang berhasil tumbuh, program pemeliharaan rutin, dan keterlibatan masyarakat dalam perawatan pohon.
Forkopimcam dan DPRD Kabupaten Bandung diharapkan berperan aktif dalam mencari solusi terbaik.
Kritik untuk PTPN 1 Regional 2 Malabar:
“PTPN 1 Regional 2 Malabar bertanggung jawab menjaga lingkungan dan mengelola lahan sesuai aturan. Alih fungsi lahan ini menimbulkan pertanyaan serius. Masyarakat menunggu penjelasan transparan dari PTPN tentang penyebab alih fungsi lahan, langkah yang diambil, dan jaminan agar kejadian serupa tidak terulang. PTPN 1 Regional 2 Malabar perlu membuktikan bahwa penanaman pohon bukan hanya pencitraan, tetapi bagian dari strategi berkelanjutan, misalnya dengan menunjukkan laporan berkala tentang kondisi pohon yang ditanam dan program rehabilitasi lahan yang efektif.”
Komitmen: Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan fungsi hutan di wilayah Pangalengan.
Harapan Pemerhati Lingkungan
Pemerhati lingkungan berharap PTPN dan Perhutani meningkatkan komitmen pada kelestarian lingkungan dan menjalankan bisnis yang berkelanjutan.
Penanaman Pohon: Waktunya Refleksi dan Bertindak
Kegiatan penanaman pohon harus menjadi waktu untuk memikirkan kembali komitmen pada lingkungan dan melakukan tindakan nyata.
Mari Berkolaborasi!
Masyarakat Pangalengan dan Kabupaten Bandung diharapkan bekerjasama dengan pemerintah dan PTPN 1 Regional 2 Malabar untuk menciptakan lingkungan yang lestari.*
(Wanhendi)

