KAB. BANDUNG | MPNews – Ada dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 1 Pamengpeuk Kab. Bandung. Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Cecep Suhendar mengaku Kecewa.
“Saya sangat kecewa dan prihatin atas Kasus yang terjadi di SMPN 1 Pameungpeuk,” jelas Cecep dalam keterangannya Selasa (26/8/2025) malam.
Dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh Kepala Sekolah SMPN 1 Pameungpeuk mencuat ke permukaan.
Isu tersebut, terjadi sejak tahun 2022 lalu, kepala sekolah diduga menangguhkan dana BOS dan menggunakan kop surat Dinas Pendidikan untuk meminjam uang dari pihak swasta. Dokumen yang beredar menunjukkan,sekolah tersebut memiliki utang mencapai Rp 475 juta sebelum Januari 2022.
Setahun kemudian utang bertambah lagi sebesar Rp157,5 dan kini utang SMPN 1 Pameungpeuk mencapai Rp632,5 juta. Hal yang mengejutkan, surat pernyataan pelunasan utang yang dikeluarkan pada 26 Mei 2023 menggunakan kop surat resmi sekolah, lengkap dengan stempel dan tanda tangan Kepala Sekolah.
Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa pelunasan akan dilakukan melalui mekanisme belanja sekolah dengan pembayaran bertahap kepada perusahaan swasta disaksikan Bendahara dan operator sekolah.
Menurut Cecep, peristiwa itu “jauh panggang dari pada api ” kepala sekolah itu guru yang diberi tugas tambahan, harusnya dia memberikan pembelajaran kepada muridnya serta menjadi suri tauladan bagi para guru bukan sebaliknya.
“Mungkin saja kasus keuangan ini terjadi juga di satuan pendidikan lainya hanya mungkin belum terungkap,” imbuhnya.
Untuk mengungkap kebenaran dari permasalahsn itu, jelasnya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung segera memvalidasi apakah kasus di sekolah SMPN 1 Pameungpeuk itu benar atau hanya kasus individual saja ?.
Jika benar terjadi, ujar Politisi Golkar ini, maka Dinas Pendidikan segera memohon bantuan inspektorat untuk memeriksa dan memvalidasi sekolah tersebut dan lainya yang terindikasi bermasalah.
Sementara itu, Cecep menyarankan, agar kasus tersebut tidak terulang sebaiknya jabatan kepala sekolah dibatasi makdimal 3 tahun .
Kemudian setiap pergantian atau rotasi kepala sekolah diawali dengan pemeriksaan keuangan sekolah oleh pihak berwenang, jangam sampai ada warisan hutang yang harus dutanggung atau jadi beban kepala sekolah baru.
“Saya meyakini jika apa yang terjadi di SMPN 1 Pameungpeuk itu berawal dari warisan yang turun temurun, akhirnya utangnya membengka,” ujarnya.
Cecep Suhendar mengimbau, perlu adanya punishment dari Dinas Pendidikan bagi kepala sekolah yang meninggalkan utang di sekolah asalnya.
” Untuk kepala sekolah seperti itu TIDAK boleh diberi jabatan dimanapun ,” tegasnya.***