POLRES CIMAHI | MPNews – Pada Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di Pondok Pesantren SMP dan SMA Al-Mas’udiyah, Desa Cigondewah Hilir tahun Ajaran 2025-2026 Desa Cigondewah Hilir Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandun
Melaksanakan kegiatan “Police Go To School” Sosialisasi tentang Bahaya Kenakalan Remaja, tawuran antar pelajar, geng motor dan larangan balap liar, pada siswa/siswi baru dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMP dan SMA Al-Mas’udiyah Desa Cigondewah Hilir Kecamatan Margaaih Kabupaten Bandung.
Pada Kamis , 17/7/25. Tepatnya pada pukul. 08. 00 WIB s/d sampai selesai. Yang bertempat di Lapangan Upacara sekolah Al- Mas’udiyah Desa Cigondewah Hilir Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung.
Adapun yang hadir dalam.pelaksanaan kegiatan tersebut diantaranya.
Panit Binmas Polsek Margaasih Iptu Asep Setiawan. Panit 1 Patroli Polsek Margaasih Iptu Dadi Hardadi SH, MH. Panit Opsnal Intelkam Polsek Margaasih Ipda Yudhi T.W, S.H. Bhabinkamtibmas Desa Cigondewah Hilir Polsek Margaasih Brigadir Nur Hendi Setiawan. PHL Ricard / Saepul Anwar. Siswa / siswi SMP dan SMA Al-Mas’udiyah Cigondewah Hilir Desa Cigondewah Hilir sebanyak 175 orang .
Adapun materi yang di sampaikan diantaranya.
• Sosialisasi tentang Bahaya Kenakalan Remaja, tawuran antar pelajar, geng motor dan larangan balap liar, Panit Opsnal Intel menyampaikan dalam materi nya. Kenakalan remaja dapat terjadi akibat perilaku suka melanggar aturan, nilai nilai atau norma-norma bahkan pidana, seperti bolos sekolah, nyontek saat ujian, merokok di kantin, pemerasan antar pelajar atau bullying, mengkonsumsi miras, narkoba, bergabung dengan geng motor dan balap liar yang dapat mengakibatkan korban luka luka, meninggal dunia dan meresahkan masyarakat.
Para siswa siswi yang baru memasuki lingkungan sekolah dapat memahami mengenai Bahaya Narkoba Serta Penyampaian Tata Tertib Berlalulintas yg diatur dalam UULAJ Tahun 2009.
Memahami sosialisasi Kenakalan Remaja diantaranya.
Bahaya mengkonsumsi minum minuman keras, obat obatan terlarang serta narkoba yang akan dikenakan sangksi tindak pidana sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta.
– Aksi tawuran antar sekolah yang menggunakan sajam, golok serta barang berbahaya lainnya yg diatur dalam UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang akan bermasalah dengan hukum
– Memahami dampak melakukan pembulian atau mengejek sesama teman disekolah yg dapat menurunkan kepercayaan diri siswa serta kurang semangatnya dalam belajar. Ungkap Intelkam Ipda.Yudi. TW.SH.
Dalam kesempatan tersebut Kanit samapta IPTU Dadi Hardadi.SH.MH menyampaikan dalam materinya dinhadapan siswa siswi SMP dan SMA Al-Mas’udiyah.tentang bahaya nya Narkoba, Balapan Liar Serta minuman keras yang mengakibatkan ke tidak sadar nya pikiran.*
Tim Liputan Mitra Polisi News(Hida Linggaraja/Dani RS)