POLRES CIMAHI | MPNews – Police Go To School adalah program kepolisian yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan keamanan siswa di sekolah. Pada Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Police Go To School dapat membantu siswa memahami tentang:
– Keamanan dan keselamatan di sekolah: cara mencegah kecelakaan, kebakaran, dan lain-lain.
– Pencegahan bullying: cara mencegah dan menangani bullying di sekolah.
– Etika berlalu lintas: cara berlalu lintas yang aman dan patuh terhadap aturan lalu lintas.
– Pencegahan tindak kejahatan: cara mencegah penculikan, pencurian, dan lain-lain.
Dengan adanya Police Go To School pada MPLS, siswa dapat:
– Meningkatkan kesadaran keamanan: siswa dapat memahami pentingnya keamanan dan keselamatan di sekolah.
– Membangun kepercayaan: antara siswa dan kepolisian, sehingga siswa merasa nyaman dan aman untuk berinteraksi dengan kepolisian.
– Meningkatkan kesadaran hukum: siswa dapat memahami pentingnya mematuhi hukum dan aturan yang berlaku.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Lagadar Polsek Margaasih. Police Go To School pada MPLS dapat membantu menciptakan lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan kondusif bagi siswa untuk belajar dan berkembang.
Police Go To School Sosialisasi tentang Bahaya Narkoba & Kenakalan Remaja serta Penyampaian Tata Tertib Berlalu Lintas, pada siswa/siswi baru dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SD Negri 1 Desa Lagadar Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung.
Pada,17/7/25, tepatnya pada pukul 08. 00 WIB s/d sampai selesai.
Yang bertempat di Lapangan Upacara sekolah SD Negri 1 Desa Lagadar Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung.
Adapun yang hadir pada Police Go To School diantaranya.
Bhabinkamtibmas Desa Lagadar Aipda Afif luthfi m. Kepala Sekolah SD Negri 1 Lagadar Ratih permatasi. Dan para Guru SD Negri 1 Desa lagadar. Siswa / siswi SD Negri 1 Ds Lagadar sebanyak 150 orang .
Bhabinkamtibmas Desa Lagadar Aipda Afif Lutfi menyampaikan dalam acara tersebut diantaranya.
• Sosialisasi tentang Bahaya Narkoba , Tata Tertib Berlalulintas dan Kenakalan Remaja
1. Para siswa siswi yang baru memasuki lingkungan sekolah dapat memahami mengenai Bahaya Narkoba Serta Penyampaian Tata Tertib Berlalulintas yg diatur dalam UULAJ Tahun 2009 diantaranya :
– Antisipasi terkait Dunia medsos yang harus bijak dalam medsos
– Memiliki / membawa kendaraan harus disertai dengan kelengkapan kendaraan SIM, STNK, BPKB
– Bawa kendaraan dijalan raya bagi siswa kelas 6 harus menggunakan Helm SNI untuk keselamatankecelakaan lalu-lintas
– Tidak boleh menggunakan kenalpot BRONK / Bising karena menganggu dijalan raya serta berpotensi gangguan kamtibmas
2. Memahami sosialisasi Kenakalan Remaja diantaranya
– Bahaya mengkonsumsi minum minuman keras, obat obatan terlarang serta narkoba yang akan dikenakan sangksi tindak pidana sesuai dengan aturan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta
– Aksi tawuran antar sekolah yang menggunakan sajam, golok serta barang berbahaya lainnya yg diatur dalam UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang akan bermasalah dengan hukum
– Memahami dampak melakukan pembulian atau mengejek sesama teman disekolah yg dapat menurunkan kepercayaan diri siswa serta kurang semangatnya dalam belajar. Ungkap Aipda Afif Lutfi sambil menutup acara “Police Go To School”.*
KERJA KERAS, KERJA CERDAS, KERJA IKHLAS.
Tim Liputan Mitra Polisi News.(Hida Linggaraja/Dani RS)