KAB. BANDUNG | MPNews – Anggota DPRD Kabupaten Bandung Hadiat, S.Pd.I., terus mendorong para kepala desa, RW, RT dan para kader PKK maupun Posyandu untuk kembali melakukan pendataan ulang terhadap 144 ribu kepesertaan PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) yang dinonaktifkan pasca pemberlakuan DTSEN (Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional) mulai periode Juni 2025.
Ia berharap para unsur yang ada di tingkat desa untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam penanganan kepesertaan PBI JK yang dinonaktifkan itu.
“Dengan masyarakat dari kalangan miskin yang kepesertaan PBI JK-nya dinonaktifkan bisa kembali aktif untuk mendapatkan pelayanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan,” kata Hadiat di Soreang, Kamis (10/7/2025).
Hadiat pun sangat mengapresiasi gerak cepat Bupati Bandung Dadang Supriatna yang mengetahui bahwa warganya mencapai 144 ribu kepesertaan PBI JK-nya yang dinonaktifkan, kemudian melakukan berbagai langkah dan upaya penanganan.
Untuk menangani hal itu, Bupati Bandung bersama perwakilan BPJS Cabang Soreang, jajaran OPD, para camat, kepala desa dan lurah serta berbagai pihak lainnya melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) dalam Optimalisasi Tata Kelola
Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan dan Penanganan PBI JK Nonaktif Pasca Pemberlakuan DTSEN mulai periode Juni 2025 di Gedung Mohamad Toha Komplek Pemkab Bandung, Soreang, Rabu (9/7/2025).
“Apa yang menjadi persoalan dalam pelayanan atau kepesertaan PBI JK bagi warga miskin itu, yang sebelumnya diketahui dinonaktifkan untuk bersama-sama dilakukan penanganan. Supaya tidak ada kendala bagi masyarakat, khususnya warga miskin yang hendak mendapatkan pelayanan kesehatan melalui layanan BPJS Kesehatan,” ujar Hadiat.
Anggota DPRD dari Fraksi PKB ini berharap kepada banyak pihak untuk sama-sama segera turun ke lapangan melakukan pendataan kembali ke rumah-rumah warga yang sebelumnya kepesertaan PBI JK-nya dinonaktifkan.
“Apakah kehidupan mereka itu masih dalam kelompok warga miskin atau memang sudah sejahtera. Jika mereka masih kategori warga miskin dan masuk desil 1 hingga lima, artinya meraka masih mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan kepesertaan PBI JK guna mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan,” katanya.** (DA)

