POLRES CIMAHI | MPNews – Bhakti Bhayangkara Bersih-bersih adanya penumpukan sampah di pinggir jalan Raya Rw 04 Desa Margaasih dalam Rangka Hari Bhayangkara ke 79 di wilayah Hukum Polsek Margaasih, Selasa,17/6/25. Tepatnya pada Pukul 08.30 Wib s/d Selesai, bertempat di Jl. Raya Nanjung Rw 04 Desa Margaasih Kec. Margaasih Kabupaten Bandung.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Margaasih Kompol Bony Yuniar AA SIP, M.H. dan diikuti Personil Polsek Margaasih.
Kompol Bony Yuniar AA., S.Ip.MH. menyampaikan kepada tim Liputan Mitra Polisi News. Membuang sampah bukan pada tempatnya dapat dikenai sanksi pidana dan denda sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Berikut beberapa peraturan yang terkait Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Peraturan ini melarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.
Peraturan Pemerintah, Setiap orang yang membuang sampah sembarangan dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda dan kurungan penjara.
Sanksi Pidana dan Denda
DKI Jakarta.
Denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan 10-60 hari
Pekanbaru.
Denda Rp 250.000 – Rp 1.000.000
Jawa Barat.
Pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 50.000.000
Kota Medan.
Denda Rp 10 juta atau kurungan 3 bulan
Perlu diingat bahwa sanksi dapat berbeda-beda tergantung pada daerah dan peraturan yang berlaku. Demikian penjelasan Kompol Bony Yuniar.
Hadir Dalam Kegiatan tersebut diantaranya, Kapolsek Margaasih Kompol Bony Yuniar AA SIP, M.H., Kanit Lantas Polsek Polsek Margaasih AKP Asep Budiyanto, Panit Opsnal Intelkam Ipda Yudhi TW, S.H., Panit Lantas Polsek Margaasih Ipda Nikmat Nugraha H., Kanit Propam Aiptu Uden Kusnandar S.H., Panit II Sabhara Polsek Margaasih Aiptu Pipin F., Bhabikantibmas Desa Margaasih Aipda Ibnu, Kanit Pol PP H. Enceng Sakti Alamasyah.
Personil Polsek Margaasih dan anggota Sat Pol PP Kecamatan Margaasih kurang lebih 20 orang.***Tim Liputan Mitra Polisi News