MPNews | POLRES CIMAHI – Jajaran Unit Reskrim Polsek Margaasih Polres Cimahi. Pada Senin 9/6/25, telah mengamankan pelaku Tindak Pidana Penganiayaan. Berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor : LP.B / 33 / VI / 2025/ SPKT / POLSEK MARGAASIH / POLRES CIMAHI / POLDA JABAR, ter tanggal 03 Juni 2025
Adapun waktu dan tempat kejadian,
Pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekitar pukul 03.00 wib di Kp.cipatat Rt.002 Rw.010 Desa.Lagadar Kec.Margaasih Kab.Bandung
Telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 K.U.H.Pidana.
Kejadian tersebut sebagai pelapor Sdr. SANI IRAWAN Bin DEDE (Alm), laki-laki, lahir di Bandung 11-02-1989, 36 Th, Pekerjaan Karyawan Swasta Alamat BTN MARGAASIH jln.Nilem 1 no 12 Rt.002 Rw.016 Desa Margaasih Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung.
Adapun sebagai tersangka adalah
MUHAMMAD MIFTAH AZIS Bin EKHSAN (Alm), Lahir di Cimahi 26 April 1997, Islam, Laki-Laki, Karyawan Swasta Alamat Gg.Hj.Mustofa No 12 Rt.001 Rw.014 Kelurahan Cibabat Kecamatan Cimahi Utara Kota Cimahi
Sani Irawan sebagai pelapor membawa beberapa barang bukti diantaranya:
Rekaman Video saat terjadi kejadian Tindak Pidana Penganiayaan. 1 (Satu) buah jaket warna hitam bertuliskan fex club. 1 (Satu) buah celana panjang warna abu motif loreng, 1 (satu) pasang sendal warna hijau.
Sani Irawan menjelaskan kronologis kejadian sebagai berikut.
Pada Selasa Tanggal 03 Juni 2025 sekitar pukul 03.00 Wib di Kp.Cipatat Rt.002 Rw.010 Desa Lagadar Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung Telah terjadi dugaan Tindak Pidana Penganiayaan dengan cara. Tersangka memukul korban menggunakan tangan kanan dan kiri secara mengepal ke arah wajah korban, akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lebam di bagian pipi sebelah kanan dan kiri dan benjol di bagian kepala belakang dan sakit bagian rahang korban
Jajaran Unit Reskrim Polsek Margaasih berupaya melakukan laporan Polisi. Mencari barang bukti. Memeriksa saksi-saksi. Melengkapi Mindik. Melakukan Penangkapan. Melakukan Penahanan. Mengirim Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan.
Adapun rencana tindak lanjut unit Reskrim Polsek Margaasih diantaranya: Melakukan Pemberkasan. Mengirim Berkas Perkara Ke Kejaksaan Negeri Cimahi.
Kapolsek Margaasih Kompol. Bony Yuniar, AA.,S.Ip.,MH. Membenarkan adanya salah satu orang yang di tangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Margaasih dengan tindak pidana penganiayaan terhadap warga Desa Lagadar Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung. Dan untuk sekarang tersangka telah di tangkap dan kasus sedang di tangani oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Margaasih. Imbuhnya.*Tim Liputan Mitra Polisi News, Linggaraja