KAB. BANDUNG | MPNews – UU 23 tahun 2014 dan PP 12 tahun 2018 menjelaskan bahwa eksekutif dan legislatif itu sebagai penyelenggaran pemerintah daerah.
Satuan Tugas Pengendalian Penataan Ruang Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perizinan Berusaha (Satgas PPR-PBG-PB), yang dibentuk Bupati Bandung belum lama ini, kinerjanya akan di awasi DPRD Kab. Bandung.
Eksekutif sebagai mitra kerja DPRD harus terlibat di Satgas itu, tetapi tidak masuk dalam struktur hanya pengawasannya.
Demikian disampaikan Ketua Komisi B, Faisal Radi Sukmana di Soreang, Senin (3/1/2024) sore.
Dikatakannya, dengan terbitnya Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko soal ijin wisata hingga kini dari pengamatannya masih tumpang tindih antara kebijakan daerah dan pusat.
Menurut legislator Demokrat ini, OSS – RBA, jangankan Pemkab Bandung dan kecamatan, desa saja tidak diberitahu tentang pendirian destinasi wisata di wilayahnya. bukan hanya di Kabupaten Bandung saja, Kabupaten Bandung Barat, Garut serta Pangandaran juga ternyata tidak di beritahu.
Keberadaanya OSS – RBA sendiri, Lanjutnya, sedang dalam gugatan dan tengah dikaji di MK dan sedang dalam proses.
Dijelaskannya, Jika gugatan itu dikabulkan, maka akan menguntungkan terutama untuk Kabupaten Bandung yang destinasi wisatanya berada di lahan Perkebunan dan Perhutani.
Faisal Radi Sukmana juga mengapresiasi Pemkan Bandung yang membentuk Satgas PPR- PBG-PB, itu salah satu upaya untuk menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD).
Namun Faisal Radi Sukmana berharap, Satgas tidak hanya membidik soal PBG nya saja, namun pajak hotel, restauran serta parkir karena potensi pendapatannya cukup besar sekitar Rp 300 miliar per tahun.
Saat ditanya pembentukan Satgas ini telat, menurut Faisal, mungkin golden moment nya baru sekarang. Itu terpicu dengan kebijakan pusat yang akan menghapus bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan minimnya PAD Kabupaten Bandung.
Dia menegaskan, pendapatan itu akan digunakan untuk pendidikan, pembangunan infrastruktur serta hal lain bagi kepentingan masyarakat Kabupaten Bandung.
Menurutnya, dengan terbitnya Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko soal ijin wisata hingga kini masih tumpang tindih antara kebijakan daerah dan pusat.
“Tapi untuk lebih tepatnya, kita harus tanya dulu ke Dinas Pariwisata dan Budaya (Parbud) berapa jumlah objek wisata di Kabupaten Bandung termasuk cottage, hotel serta berapa jumlah kamarnya,” jelas Faisal.
Saat ditanya pembentukan Satgas ini telat, menurut Faisal, mungkin golden moment nya baru sekarang. Itu terpicu dengan kebijakan pusat yang akan menghapus bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dan minimnya PAD Kabupaten Bandung.** (DA)