KAB. BANDUNG | MPNews – Keputusan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2023 tentang pendistribusian gas LPG 3 kg, yang melarang penjualan oleh pengecer mulai 1 Februari 2025, menimbulkan dilema. Di satu sisi, kebijakan ini bertujuan untuk menstabilkan harga dan mencegah penyimpangan distribusi, seperti yang dijelaskan Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung. Namun, di sisi lain, kebijakan ini telah menimbulkan kesulitan bagi banyak warga masyarakat di kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung.
Aturan baru yang mewajibkan sub-penyalur memiliki NIB dan sistem pencatatan digital telah mengakibatkan kelangkaan gas melon di tingkat pengecer. Warga kini harus menempuh perjalanan yang lebih jauh dan mengeluarkan biaya tambahan untuk membeli gas dari agen resmi Pertamina. Keterbatasan akses transportasi, terutama bagi warga yang tidak memiliki kendaraan pribadi, semakin memperparah situasi.
Seorang warga Pangalengan berusia 45 tahun, yang enggan disebutkan namanya, menggambarkan kesulitannya mencari gas selama tiga hari berturut-turut. Kekhawatiran akan kehabisan gas, terutama di malam hari, juga dirasakan oleh banyak warga lainnya. Meskipun memiliki tabung cadangan, keresahan tetap ada.
Pemerintah perlu mempertimbangkan kembali dampak kebijakan ini terhadap akses masyarakat terhadap gas subsidi. Solusi yang lebih terintegrasi dan mempertimbangkan kondisi geografis serta aksesibilitas masyarakat di berbagai daerah sangat diperlukan untuk memastikan ketersediaan gas LPG 3 kg bagi seluruh lapisan masyarakat.*
Warga Pangalengan
[wanhendy]
