GARUT | MPNews – Dengan alokasi dana desa yang mencapai Rp1.675.000.000 setiap tahun, peran Kepala Desa menjadi sangat penting. Namun, analisis mendalam mengungkapkan beberapa area yang memerlukan perbaikan signifikan:
Sorotan pada Desa Panggalih
Nama Kepala Desa Panggalih, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, kembali menjadi perbincangan publik. Sosok Wahyu, yang menjabat sebagai kepala desa, berada di bawah sorotan menyusul dinamika pembangunan desa hingga mencuatnya polemik dugaan intimidasi terhadap warga yang menyampaikan kritik.
1. Transparansi dan Akuntabilitas yang TerbatasBanyak Kepala Desa belum secara konsisten menerapkan prinsip transparansi dalam pengelolaan dana. Di Desa Panggalih, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, di bawah kepemimpinan Wahyu, kepemimpinan desa terindikasi menunjukkan perilaku yang tidak transparan dan melakukan intimidasi terhadap warga yang menyampaikan kritik. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, menciptakan situasi yang—meminjam istilah—”seperti lubang padi yang mengundang tikus,” mengacu pada lemahnya pengawasan yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
2. Kompetensi Manajemen dan Pembangunan yang Tidak MemadaiSebagian Kepala Desa menunjukkan kurangnya pemahaman mendalam tentang perencanaan dan manajemen keuangan publik. Akibatnya, program-program yang dijalankan seringkali tidak selaras dengan kebutuhan riil masyarakat. Potensi ekonomi lokal, termasuk Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), juga belum dikembangkan secara optimal.
3. Gaya Kepemimpinan yang Kurang PartisipatifBeberapa Kepala Desa cenderung menerapkan gaya kepemimpinan sentralistik, di mana keputusan penting diambil tanpa melibatkan musyawarah yang inklusif dengan masyarakat atau Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Seringkali, musyawarah hanya dijadikan sebagai formalitas belaka.
4. Dugaan Praktik Politik dan Intervensi EksternalBanyak Kepala Desa yang terpengaruh oleh kepentingan politik dari elite atau partai tertentu, yang mengakibatkan alokasi dana desa tidak didasarkan pada prioritas pembangunan yang sebenarnya. Selain itu, terdapat indikasi intervensi dari pejabat tingkat atas yang semakin memperburuk situasi.
5. Integritas dan Kedisiplinan yang DipertanyakanTerdapat beberapa kasus yang mencurigakan terkait perubahan gaya hidup yang tidak sepadan dengan pendapatan, praktik monopoli dalam pengadaan barang dan jasa, hingga tindakan intimidasi—seperti yang dilaporkan terjadi di Desa Panggalih di bawah kepemimpinan Wahyu. Kedisiplinan dalam memberikan pelayanan publik juga menjadi isu yang perlu diperhatikan.
6. Fokus yang Kurang pada Pengembangan SDM dan Ekonomi MasyarakatKepala Desa cenderung lebih memprioritaskan pembangunan infrastruktur fisik daripada pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan penguatan ekonomi masyarakat. Potensi besar di sektor pertanian, pariwisata desa, dan kerajinan lokal belum dimanfaatkan secara efektif.
Pentingnya Pengawasan dari Masyarakat dan Lembaga Terkait
Mengingat Kepala Desa dipilih langsung oleh masyarakat, peran aktif masyarakat dalam melakukan pengawasan menjadi sangat krusial. Selain itu, lembaga-lembaga terkait seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD), Inspektorat, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memegang peranan kunci dalam memastikan bahwa pengelolaan dana desa dilakukan secara benar, transparan, dan akuntabel.
Penutup:
Kritik konstruktif ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi seluruh Kepala Desa di Indonesia, khususnya di Jawa Barat, untuk merefleksikan diri dan meningkatkan kinerja. Dengan pengelolaan dana desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif, desa-desa di Indonesia dapat berkembang menjadi komunitas yang mandiri, sejahtera, dan berkeadilan. Mari kita wujudkan desa yang menjadi pilar kekuatan bangsa.
Dihimpun oleh Jurnalis Mpnews
Ditulis oleh: Wanhendy
Sumber: Informasi & Foto/Gambar hasil tangkapan layar Medsos

