KAB. BANDUNG | MPNews – Perkara Piutang Yang dihadapi PT Bandung Daya Sentosa (BDS) yang menggiring Sosok kepala daerah solah terlibat, mendapat perhatian banyak kalangan.
PT BDS merupakan perusahaan milik Pemkab. Bandung . Namun ada yang menilai tudingan keterlibatan Bupati Bandung tersebut dinilai tidak mendasar.
Salah satu tudingan tak mendasar tersebut disampaikan Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Bandung, Faisal Radi Sukmana ketika dimintai hematnya terkait polemik tersebut, Kamis (31/7/2025) di ruang kerjanya.
Faisal Radi menilai, perkara yang terjadi di PT Bandung Daya Sentosa (BDS) yang menggiring opini keterlibatan Bupati Bandung Dadang Supriatna sangatlah tidak mendasar.
Dikatakannya ,sebagai Ketua Komisi B yang membidangi urusan perekonomian dan BUMD, secara serius mengikuti perkembangan kasus yang melibatkan PT Bandung Daya Sentosa (PT BDS) Perseroda, khususnya terkait hubungan keuangan perusahaan dengan mitra usahanya, PT Cahaya Frozen.
Hingga saat ini, Lanjutnya legislator dari Fraksi Demokrat tersebut, bahwa berdasarkan data yang diperoleh, PT BDS memiliki piutang sebesar ±Rp125 miliar kepada PT Cahaya Frozen, sementara di sisi lain, PT BDS memiliki kewajiban kepada para supplier sebesar ±Rp117 miliar. Dengan demikian, posisi PT BDS secara finansial juga merupakan pihak yang dirugikan, bukan semata-mata sebagai pelaku wanprestasi.
Yang lebih penting, jelas Faisal, seluruh relasi hukum dalam perkara ini terjadi dalam konteks business to business (B2B), dan sama sekali tidak ada keterlibatan langsung Bupati Bandung dalam pengambilan keputusan operasional, transaksi keuangan, maupun kontraktual.
Menurutnya juga posisi Bupati hanya menjalankan peran sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) yang bersifat strategis, bukan teknis operasional. Hal ini telah diatur secara jelas dalam PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
“jangan mengaitkan nama Bupati dengan perkara ini—apalagi jika dikaitkan dengan kepentingan politik Pilkada. saya nilai itu sebagai langkah yang tidak berdasar, , dan justru dapat menimbulkan kegaduhan di ruang publik, ” katanya.
Dalam urusan proses hukum, ditegaskan Faisal bahwa komisi B berkomitmen mendukung agar seluruh proses hukum, baik dalam aspek perdata maupun pidana. diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku sesuai prinsip due process of law. Mengawasi dan mendampingi penyelesaian persoalan secara objektif, Akuntabilitas Publik, profesional serta menjunjung tinggi asa keadilan . **(DA)