KAB. BANDUNG | MPNews – Desa Cempaka Mulya, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung, tengah digegerkan oleh dugaan praktik pungli dalam penyaluran bantuan beras Bulog. Sistem “kencleng”, sebuah wadah pengumpulan uang secara informal, diduga menjadi alat untuk melakukan pungli, menunjukkan lemahnya pengawasan dan transparansi dalam program bantuan sosial pemerintah. Skandal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang alokasi dana bantuan untuk rakyat.
Program bantuan beras Bulog, yang bertujuan meringankan beban ekonomi masyarakat dan mengendalikan inflasi, tercoreng oleh dugaan praktik pungli ini. Keberhasilan program serupa dalam menekan inflasi pada 2023 dan 2024 menjadi kontras dengan situasi di Desa Cempaka Mulya, terutama di tengah tren kenaikan harga beras sejak Juni 2025.
Laporan warga melalui pesan WhatsApp kepada media mengungkapkan, penerima manfaat (KPM) hanya menerima 10 kg beras (1 karung), bukan 20 kg (2 karung) seperti yang seharusnya. Lebih mengejutkan lagi, terdapat dugaan pungutan tambahan Rp 5.000 per karung yang dikumpulkan melalui “kencleng”. Dengan 300 KPM, potensi kerugian masyarakat mencapai Rp 3.000.000. Ini merupakan kerugian yang signifikan bagi warga yang sudah kesulitan ekonomi. “Kencleng” yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial desa, kini diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Penyaluran beras yang melibatkan Dinas Pertanian, Disperindag, dan Dinas Sosial Kabupaten Bandung menimbulkan pertanyaan besar tentang pengawasan dan akuntabilitas. Meskipun prosedur resmi seperti undangan berbarcode, KTP, dan Kartu Keluarga diterapkan, dugaan penyalahgunaan sistem untuk menutupi pungli semakin menguat. Minimnya pengawasan menciptakan celah bagi praktik penyimpangan ini.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa H. Haris melalui pesan singkat hanya dibalas dengan, “Saya belum bisa menjawab,” tanpa penjelasan lebih detail. Hal ini memicu spekulasi dan keraguan di tengah masyarakat terkait transparansi penyaluran bantuan beras Bulog.
“Hingga Berita ini tayang”
Berdasarkan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, pelaporan dugaan pungli ini dilindungi hukum. Wartawan berhak mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi demi kepentingan publik.
Masyarakat Desa Cempaka Mulya dan publik menuntut aparat penegak hukum melakukan investigasi yang menyeluruh, independen, dan transparan. Kasus ini menjadi peringatan pentingnya pengawasan ketat, akuntabilitas tinggi, dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan program bantuan sosial. Transparansi dan akuntabilitas adalah kunci untuk mencegah praktik pungli dan memastikan bantuan tepat sasaran.*
(Wanhendy)

