KOTA CIMAHI Ι MPNews-Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Sosial resmi memulai pembangunan rumah singgah sebagai salah satu Program Strategis Daerah Tahun 2025. Ground breaking
dilaksanakan pada Senin (14/7/2025) di Jalan Cipageran No. 107, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, yang dihadiri langsung oleh Wali Kota Cimahi Ngatiyana dan Wakil Wali Kota Adhitia Yudisthira.
Dalam sambutannya, Ngatiyana mengatakan, pembangunan rumah singgah ini merupakan sebuah
langkah strategis dalam memperkuat layanan kesejahteraan sosial bagi warga yang membutuhkan.
“Rumah singgah ini bukan sekadar bangunan fisik, tetapi merupakan sebuah simbol kepedulian dari
pemerintah di tengah masyarakat yang mengalami kondisi darurat sosial,” ujarnya.
Lebih lanjut , rumah singgah ini dirancang sebagai fasilitas layanan sementara yang layak, aman, dan
manusiawi bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan sosial darurat. Dinas Sosial Kota Cimahi
memastikan fasilitas ini akan mendukung penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)
secara terpadu, mulai dari kebutuhan dasar hingga rehabilitasi sementara.
“Empat bulan kita laksanakan pembangunan ini. Insya Allah empat bulan tepat waktu. Saya harapkan
tepat waktu dan menjadi ini bisa dimanfaatkan, diresmikan untuk kepentingan kita,” terang Wali Kota.
Ngatiyana juga menegaskan komitmen Pemerintah Kota Cimahi dalam memastikan kualitas dan akuntabilitas proyek ini. “Kami selalu melibatkan aparat penegak hukum sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Kualitas pembangunan juga harus menjadi lebih baik. Jangan sampai nanti
membangun, satu tahun sudah rusak. Tidak mau seperti itu,” tegasnya.
Wali Kota mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung dan mengawal pembangunan ini. “Saya mengajak kita semua untuk menjadikan Rumah Singgah ini bukan sekadar tempat berteduh, tetapi sebagai ruang pemulihan martabat, tempat membangun kembali harapan,dan memulai kembali kehidupan yang lebih baik bagi mereka yang sempat terpinggirkan,”pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Sosial Kota Cimahi, Ahmad Saefulloh, dalam laporannya
menyampaikan bahwa pembangunan rumah singgah ini berdiri di atas lahan seluas 411,25 m² dengan luas bangunan 221,94 m², terdiri dari dua lantai dengan total 25 ruangan yang dilengkapi fasilitas
khusus seperti kamar isolasi bagi klien dengan gangguan jiwa. Pembangunan fisik direncanakan berlangsung selama 120 hari kerja, terhitung mulai 1 Juli hingga 29 Oktober 2025 dengan nilai kontrak hampir sebesar Rp 2,3 miliar.
Rumah Singgah Dinas Sosial Kota Cimahi diharapkan menjadi monumen keadilan sosial sekaligus bukti kehadiran negara bagi kelompok rentan di tengah-tengah masyarakat. Pembangunan Rumah Singgah ini turut didukung oleh Kejaksaan Negeri Kota Cimahi dan Polres Cimahi melalui pendampingan hukum
dan pengawasan preventif, sebagai wujud tata kelola proyek yang transparan dan menjunjung tinggi
integritas publik. (arm/uly)*