KAB. BANDUNG | MPNews – Permasalahan Mak Anah (87), janda tua yang tinggal di gubug reot di Desa Banjarsari, terus menghangat. Setelah pemberitaan diberbagai media, termasuk MpNews, Republika Indonesia, KontenJabar, Info Aktual Global (YouTube), dan TikTok @wawansaragih86mpnews, yang mengungkap kondisi Mak Anah yang memprihatinkan, kini muncul dugaan intimidasi terhadap tim jurnalis yang meliput dan klarifikasi dari BAZNAS terkait pengajuan bantuan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kebebasan pers. Oleh karena itu, dugaan intimidasi terhadap tim media sangat disayangkan dan berpotensi menghambat keterbukaan informasi.
Kondisi Mak Anah yang tinggal di rumah tidak layak huni dan menderita penyakit mata kronis telah menjadi sorotan terkait transparansi penggunaan Dana Desa (DD) dan Dana Bagi Hasil (DBH) di Desa Banjarsari. Informasi awal dari Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Pangalengan melalui WhatsApp dan konfirmasi langsung dari kader desa, yang kemudian diverifikasi MPNews di lapangan, menjadi dasar pemberitaan.
BACA JUGA ;
Permohonan bantuan ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang diajukan Kader Desa bersama TKSK pada 27 Mei 2025 dikabarkan mengalami kendala, diduga karena intervensi dari Pemerintah Desa Banjarsari melalui Asep Asgar, UPJ Dusun 1 Cibolang.
BAZNAS Bantah Tuduhan Penolakan Bantuan, Jelaskan Kendala Administratif
Wakil Ketua 1 BAZNAS, H. Abdul Rouf, S.Pd.I., memberikan klarifikasi melalui voice note. Beliau membantah tuduhan penolakan bantuan dan menjelaskan bahwa kendala yang terjadi murni bersifat administratif. Dua hari sebelum pengajuan oleh TKSK dan Kader Desa (27 Mei 2025), yaitu pada 25 Mei 2025, Pemerintah Desa Banjarsari melalui Asep Asgar telah mengajukan permohonan bantuan untuk orang yang sama. Sistem aplikasi BAZNAS tidak memungkinkan penerimaan pengajuan bantuan dari dua lembaga berbeda untuk individu yang sama.
Meskipun demikian, BAZNAS memastikan bahwa bantuan untuk Mak Anah akan segera diproses dan akan segera direalisasikan. Pihak BAZNAS juga akan melakukan investigasi internal.
Kasus ini tetap menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa, serta pentingnya perlindungan terhadap kebebasan pers dalam menjalankan tugas jurnalistik. Publik berharap agar masalah ini dapat diselesaikan dengan adil dan transparan, serta memberikan solusi nyata bagi Mak Anah.*Liputan Khusus jurnalis Mpnews, Wanhendy