POLRES CIMAHI | MPNews – Dalam operasi pekat (Penyakit Masyarakat) untuk terciptanya kondisi yang aman nyaman dan tertib terkait pertandingan sepak bola di Lapang Laboha Desa Rahayu Margaasih.
Maka Kapolsek Margaasih Polres Cimahi. menyelenggarakan Operasi Pekat miras pada Minggu 22/6/25 tepatnya pukul 12.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Margaasih telah melaksanakan Operasi miras di Wilayah hukum Polsek Margaasih.
Adapun. Rincian sebagai berikut, telah diamankan 20 (dua puluh) buah botol miras merk Cap Orang tua dan Anggur merah ukuran 620 Ml, dari : yang pedagang
Nama : AYE alias BORIL
Umur : 55 th.
Agama : Islam
Alamat : Jln. Raya Nanjung Rt. 001/002 Ds. Nanjung Kec. Margaasih Kabupaten Bandung.
Telah diamankan 14 (empat belas) buah botol miras merk Cap Orang tua dan Intisari ukuran 620, dari : dari pedagang yang bernama : PARWATI
Umur : 43th
Agama : Islam
Alamat : Kp. Cigugur Rt. 002/003 Desa Margaasih Kecamatqn Margaasih Kabupaten Bandung.
Kapolsek Margaasih Kompol Bony Yuniar, AA.S.Ip.MH. membenarkan anggotanya dalam hal ini jajaran Reskrim Polsek Margaasih telah beroperasi miras yang diamankan oleh jajaran Reskrim. Adapun perdagangan dan mengedarkan miras itu telah di atur dalam perundang undangan tentang hal itu.
Operasi Miras (Minuman Keras) adalah kegiatan yang dilakukan oleh aparat kepolisian untuk menertibkan dan mengurangi peredaran minuman keras di masyarakat. Berikut beberapa hal terkait operasi miras dan sanksinya.
– *Tujuan*:
– Operasi miras bertujuan untuk mengurangi angka kejahatan dan gangguan keamanan yang disebabkan oleh minuman keras, serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya miras.
– *Sasaran*:
– Operasi miras menyasar tempat-tempat yang diduga menjual atau mengedarkan miras, seperti warung, toko, atau tempat hiburan.
– *Sanksi*: Sanksi bagi penjual atau pengedar miras dapat berupa pidana penjara dan/atau denda. Selain itu, tempat yang digunakan untuk menjual atau mengedarkan miras juga dapat dikenakan sanksi administratif, seperti pencabutan izin usaha.
Dalam operasi miras, aparat kepolisian biasanya melakukan razia dan penyitaan terhadap miras yang tidak memiliki izin atau tidak memenuhi standar keamanan dan kesehatan. Selain itu, aparat kepolisian juga melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya miras dan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban.
Oprasi ini dilakukan karena di Wilayah desa Rahayu kecamatan Margaasih sedang berjalan nya Kompetisi Sepak Bola. Di lapangan LABOHA Rahayu.**Tim Liputan Mitra Polisi News (Hida Linggaraja/ Dani.RS)