MPNews | POLRESTA BANDUNG – Kapolsek Margahayu Kabupaten Bandung AKP Hasbi ASK Sidiqie, B.Sh. menghadiri Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdesmer) Desa Sayati yang digelar di Aula Desa Sayati Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung, Senin (2/6/2025).
Dalam kesempatan itu, AKP Hasbi menyosialisasikan larangan knalpot brong. Menurutnya, sesuai yang diperintahkan Kapolda dan Kapolresta berkaitan dengan sosialisasi knalpot brong. Karena, karena knalpot brong tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sehingga melanggar UULLAJ, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,-
Sosialisasi dilakukan kepada masyarakat, seperti pada momen Musdesus pembentutkan Kodesmer Desa Sayati tersebut, ke sekolah -sekolah, tempat umum, dan menempelkan spanduk-spanduk.
“Sebagai bentuk penindakan kami melakukan aksi ke lapangan merajia apa bila ditemukan ada pengguna kendaraan yang memakai knalpot brong. Speda motor bisa diambil dengan membawa kenalpot yang sesuai dan memandangnya,” katanya.

AKP Hasbi juga mengucapkan terima kasih kepada pengurus Koperasi Merah Putih yang dibentuk di Desa Sayati. Ia Berharap dengan adanya koperasi merah putih bisa mengentaskan kemiskinan.
“Karena ini yang dicita-citakan oleh Presiden Prabowo dalam Astacita yang ke 6, mensejahterakan masyarakat,” katanya.
Dalam kesempatan itu juga, AKP Hasbi mewanti-wanti kepada masyarakat, khususnya anak muda agar tidak terlibat narkoba sesuai Astacita Presiden Prabowoa ke 7 memberantas narkoba.
“Jika ada kejadian atau warung yang menjual minuman keras, laporkan supaya desa Sayati aman,” katanya.
Kepala Desa Sayati Nandar Kusnandar mengapresiasi sosialisasi yang dilakukan Kapolsek Margahayu. Ia berharap seluruh lembaga yang ada di Desa Sayati, Umumnya di Kecamatan Margahayu agar bisa membantu untuk sigap menghadapi permasalahan terkait dengan kenalpot brong.
“Karena knalpot brong ini selain mengganggu masyarakat, juga mengganggu ketertiban,” kata Nandar.*** Sopandi