Kota Cimahi /Mpnews- Pemerintah Kota cimahi Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) se-Kota Cimahi, bertempat di Ballroom Mal Pelayanan Publik. rabu (28/5/2025).
Dalam kesempatanya Walikota Cimahi Letkol(Purn) Ngatiyana mengatakan pentingnya pemahaman pelaku usaha terhadap kewajiban pelaporan kegiatan usaha, termasuk realisasi investasi, tenaga kerja, dan produksi, sebagai bagian dari upaya penciptaan iklim investasi yang sehat dan akuntabel.
“Melalui LKPM, pemerintah dapat memantau perkembangan usaha sekaligus menyusun kebijakan ekonomi yang berbasis data. Pelaku UMK perlu memahami bahwa pelaporan ini bukan beban, tetapi bagian dari kemajuan usaha mereka sendiri,”terangnya.
Lebih lanjut Ngatiyana mengatakan Bahwa perizinannya diberikan kemudahan dan tidak dipungut biaya apapun ini semua demi kemajuan ekonomi masyarakat kota cimahi, karena UMK merupakan pilar penting perekonomian Cimahi, mengingat keterbatasan sumber daya alam yang ada di Kota Cimahi sumber daya alamya terbatas, oleh karena itu SDM-nya yang kita genjot. Salah satunya adalah meningkatkan ekonomi melalui UMKM termasuk koperasi dan sebagainya,tuturnya.
Menurutnya, pembinaan pada UMK yang telah dilakukan oleh Pemkot Cimahi ini merupakan bentuk nyata Pemkot Cimahi untuk mendukung pengembangan UMK di Kota Cimahi. Sebagai gantinya, Ia meminta timbal balik dari para pelaku usaha untuk aktif mendaftarkan dan melaporkan usahanya, “Kami dorong pelaku usaha agar naik kelas. Tidak cukup hanya terdaftar, mereka harus aktif melapor dan mengembangkan usahanya,” tuturnya.
Harapanyan dengan kegiatan ini lebih dapat meningkatkan
pentingnya legalitas dan pelaporan,
sekaligus memperkuat kontribusi sektor usaha kecil dalam pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan, serta dapat memberikan bantuan kepada pelaku usaha UMKM untuk meningkatkan modal usaha dan bisa meningkatkan perekonomian yang ada di Kota Cimahi, “harapnya.
Sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber dari DPMPTSP Provinsi Jawa Barat untuk memberikan pembekalan teknis mengenai tata cara pelaporan melalui sistem OSS-RBA (Online Single Submission – Risk-Based Approach). Sistem ini mempermudah pengurusan izin usaha dan pelaporan LKPM secara daring tanpa biaya.
Kegiatan sosialisasi dihadiri hadiri oleh Walikota Cimahi Letkol (purn) Ngatiyana,Kepala Dinas Dpmptsp dan para pelaku usaha UMK yang ada Kota Cimahi .
(arm/uly)*