MPNews | POLRES CIMAHI – Operasi Pekat adalah operasi yang dilakukan oleh kepolisian untuk menertibkan kegiatan premanisme, kenakalan remaja, dan gangguan keamanan lainnya di masyarakat. Berikut adalah beberapa hal yang perlu diketahui tentang Operasi Pekat:
Tujuan:
– Menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
– Menertibkan kegiatan premanisme, kenakalan remaja, dan gangguan keamanan lainnya
– Meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan dan ketertiban
Sasaran:
– Premanisme dan kegiatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat
– Kenakalan remaja dan kegiatan yang dapat merusak moral dan keamanan masyarakat
Kegiatan:
– Patroli dan pengawasan di daerah-daerah yang rawan gangguan keamanan
– Penindakan terhadap premanisme, kenakalan remaja, dan gangguan keamanan lainnya
– Penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya keamanan dan ketertiban
Hasil dari kegiatan ini antara lain, Meningkatnya keamanan dan ketertiban masyarakat, Menurunnya angka kejahatan dan gangguan keamanan lainnya, Meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan dan ketertiban
Operasi Pekat diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menertibkan kegiatan premanisme, kenakalan remaja, dan gangguan keamanan lainnya.
Seperti halnya Polsek Margaasih menyelenggarakan Oprasi Pekat (Penyakit Masyarakat) pada Minggu,18/5/25.
Unit Reskrim Polsek Margaasih Polres Cimahi telah mengamankan seorang preman pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagai berikut, atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP.B / 30 / V / 2025 / SPKT / POLSEK MARGAASIH / POLRES CIMAHI / POLDA JABAR, tanggal 16 Mei 2025
Dengan Waktu dan tempat kejadian. Jl.Tengah No.29 Rt.004/014 Desa.MekarRahayu Kecamatan Margaasih Kab.Bandung PT OTORINDO JAYA LESTARI Hari Jumat 16 Mei 2025 sekira jam 20.30
Perkaran dan pasal yang diterapkan. Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 huruf ke 4.e K.U.H.Pidana.
Dengan Pelapor, Sdr,STEFVEN Laki-Laki, Lahir di Siapi-api 14-08-1999 26 Th, Pekerjaan Pelajar/Mahasiswa Alamat Taman Kopo Indah III Blok D.1no.86 Rt.004/016 desa.Rahayu Kec.Margaasih Kab.Bandung
Dengan Tersangka. Inisial ROB Bin NA, Lahir di Bandung 23 januari 1989 ( 35 tahun), Islam, Laki-Laki, Buruh Harian Lepas Alamat Jl,Caringin Rt.007/006 kel.Babakan Ciparay Kec.Babakan Ciparay Kota Bandung.
Adapun Barang bukti yang di dapatkan, (satu) buah Kabel berwarna hitam merk:Suprime ukuran 4X70 dengan panjang 4 meter (DPB), (satu) buah slepan berwarna hitam hijau dengan kabel listrik panjang 3 (tiga) Meter
Adapun Kronologis kejadian. Pada hari Jumat Tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 20.30 Wib di Supermarket Borma Jl.Tengah No.29 Rt.004/014 Desa.MekarRahayu Kec.Margaasih Kab.Bandung *PT OTO RINDO JAYA LESTARI* Telah terjadi dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan dengan cara berpura pura berbelanja mengambil barang berupa kabel instalansi Panel berwaena hitam Merk Suprime dengan ukuran 4X70 dengan panjang 4 meter pelaku mengambil dengan cara masuk ke area pabrik dan memotong kabel tersebut dengan menggunakan slepan alat pemotong dan membawa keluar area pabrik, lalu pergi .
Akibat kejadian tersebut Pelapor/PT OTORINDO JAYA LESTARI Mengalami kerugian sebesar Rp.3.500.000 (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan melaporkannya ke Polsek Margaasih untuk di tindak lanjuti.
Ketika dipintai keterangan melalui telepon Seluler Kompol. Bony Yuniar.,AA.S.Ip.MH. membenarkan sudah adanya laporan Pencurian Pemberatan yang dilakukan oleh saudara ROB. Adapun tindakan yang dilakukan oleh jajaran reskrim diantaranya.
Membuat Laporan Polisi; Mengamankan barang bukti; Memeriksa saksi-saksi; Melengkapi Mindik; Melakukan Penangkapan; Melakukan Penahanan; Mengirim Pemberitahuan Penangkapan dan Penahanan.
Adapun tindak lanjutnya adalah, melakukan Pemberkasan, Mengirim Berkas Perkara Ke Kejaksaan Negeri Cimahi.
Imbuh Kapolsek Margaasih Kompol Bony Yuniar menutup pembicaraan ya dengan tim Liputan Mitra Polisi News.*Linggaraja