MPNews | KAB. BANDUNG – Operasi Minuman Keras Gabungan, Menindaklanjuti Pengaduan Masyarakat serta Cipta Kondisi Menjelang May Day Di Wilayah Hukum Polsek Margaasih Polres Cimahi pada Selasa,29/4/25, tepat pukul 20.00 s/d selesai, pelaksanaan razia serta penyitaan minuman keras gabungan di Wilayah Hukum Polsek Margaasih yang di pimpin oleh Danramil Margahayu Kapten Suwandi, Panit I Samapta Iptu Dadi Hardadi, S.H., M.H dan Kasi Tantrib Enceng Sakti A, S.K.M., M.K.P.
Adapun sasaran yang menjadi oprasi Miras tersebut adalah yang beralamat di Taman kopo indah 3 Blok 8A G No.7B Rt 01 Rw 22 Desa Mekarrahayu Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung. Karena terkait adanya aduan dari masyarakat lewat Media Warta Indonesia bahwa toko tersebut beroperasi dan menjadi tempat penjualan minuman beralkohol yang di duga tidak memiliki izin.
Kapolsek Margaasih Kompol Bony Yuniar.,AA.,S.Ip.MH. ketika di pintai keterangannya oleh tim Media Mitra Polisi News. Membenarkan, telah dilaksanakannya Oprasi Miras Gabungan Antara Koramil,Jajaran Polsek Panit 1 Samapta serta Kasi Trantib Kecamatan Margaasih, karena Kapolsek mendapat laporan dan aduan dari warga masyarakat Desa Mekarrahayu,dan kami langsung menuju TKP yang berada di Taman Kopo Indah (TKI).
Adapun jumlah dan nama nama miras diantaranya.
Jumlah botol yang disita sebanyak 37 botol dengan jenis Sebagai berikut;
– Atlas 14 botol
– Alkadia black pink 1 botol
– Anggur hijau Api 1 botol
– AO 2 botol
– Asoka 1 botol
– Friend ship 1
– Joker black current 1
– Kawa kawa kecil 1 botol
– Menjangan mas 11 botol_
– Naga Laut 2 botol
– Q’ro Apici 1 botol
– Total anggur ginseng 1 botol
Hadir dalam oprasi miras gabungan diantaranya, Danramil Margahayu Kapten Suwandi. Kasi Tantrib Enceng Sakti A, S.K.M., M.K.P. Panit I Samapta Iptu Dadi Hardadi, S.H., M.H. Piket Reskrim Polsek Margaasih. Piket Samapta Polsek Margaasih. Piket Bhabinkamtibmas Polsek Margaasih. Piket Intelkam Polsek Margaasih. Koramil 2415 Margahayu. Intel Kodim 0624 Kabupaten Bandung. Satpol PP Kecamatan Margaasih.
Lanjut Kompol Bony Yuniar,.AA.,S.Ip.,MH. Mengatakan Pengedar atau Pedagang Miras yang tidak mengantongi Ijin termasuk Ilegal
Pedagang miras (minuman keras) dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam hukum pidana Indonesia, tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan. Berikut beberapa pasal yang mungkin diterapkan:
1. Pasal 303 KUHP: Setiap orang yang dengan sengaja menjual, menawarkan, atau menyimpan minuman keras tanpa izin dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.
2. Pasal 55 Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 2 Tahun 2015 tentang Penjualan Minuman Beralkohol: Setiap orang yang menjual minuman beralkohol tanpa izin dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000.
3. Pasal 216 KUHP: Setiap orang yang menjual barang kepada anak di bawah umur 21 tahun yang dapat membahayakan jiwa atau kesehatan anak tersebut dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp4.500.
Selain itu, pedagang miras juga dapat dijerat dengan pasal-pasal lain, seperti:
1. Pasal 55 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan: Setiap orang yang melakukan perdagangan tanpa izin usaha dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000.
Penerapan pasal-pasal tersebut akan ditentukan oleh pengadilan setelah mempertimbangkan semua bukti dan fakta dalam kasus tersebut. Imbuh Kapolsek Kompol Bony Yuniar,.AA.,S.Ip.,MH. Kepada tim Liputan Media Mitra Polisi News.*
Linggaraja