MPNews | KAB. BANDUNG – UU KDRT, atau Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 yang bertujuan untuk mencegah terjadinya segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, melindungi korban kekerasan, menindak pelaku kekerasan, dan memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.
Definisi KDRT
KDRT adalah perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Bentuk-Bentuk KDRT
– Kekerasan Fisik: perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat pada korban.
– Kekerasan Psikis: perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada korban.
– Kekerasan Seksual: pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga, atau pemaksaan hubungan seksual terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu.
– Penelantaran Rumah Tangga: setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
Hak-Hak Korban KDRT
– Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya.
– Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis.
– Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban.
– Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat proses pemeriksaan.
– Pelayanan bimbingan rohani.
Kewajiban Pemerintah dan Masyarakat
Pemerintah bertanggung jawab dalam upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga melalui perumusan kebijakan penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Masyarakat juga memiliki kewajiban untuk mencegah berlangsungnya tindak pidana, memberikan perlindungan kepada korban, memberikan pertolongan darurat, dan membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan.
Jajaran Polsek Margaasih pun Telah melaksanakan kegiatan Pengecekan TKP di pimpin Pawas Akp Asep Budiyanto beserta anggota piket fungsi terkait adanya tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bertempat di Kompleks taman rahayu 2 c5 No. 3 Desa Cigondewah Hilir Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung terkait adanya laporan dari ‘Lapor Pak Kapolres’ di lokasi tersebut.
Setelah di cek ke lokasi tersebut diperoleh informasi bahwa korban dianiaya oleh suaminya dan di sinyalir suaminya membawa pisau (adanya tindakan pengancaman kepada istrinya) dan mengkonsumsi sabu di rumahnya. Namun korban bisa melarikan diri melewati jendela rumah pada sore hari Jumat, 25/4/25 tepatnya pukul 17.00 Wib dan pelaku melarikan diri dari rumah pada malam hari Jumat,25/4/25 pukul 20.00 Wib dikarenakan panik dan takut di tangkap.
Untuk Pelapor diarahkan untuk membuat Lp di Polsek Margaasih dan nanti di arahkan untuk ke bagian PPA Polres Cimahi.
Kompol. Bony Yuniar,AA.,S.Ip.,MH. Membenarkan adanya tindak kekerasan dalam rumah tangga yang di katakan diatas tersebut, dan orang nya sampai saat ini belum bisa di tangkap, karena panik dan takut pada waktu itu, imbuhnya.*Tim Liputan Media Mitra Polisi News
Linggaraja