MPNews | JAWA BARAT – Jawa Barat dengan populasi lebih dari 50 juta jiwa, terus bergeliat dengan wacana pemekaran wilayah. Dari 25 usulan, 9 calon kabupaten baru telah mendapat persetujuan dari Pemerintah Provinsi dan DPRD Jawa Barat. Sorotan kali ini tertuju pada 9 calon kabupaten baru yang berasal dari usulan pemekaran wilayah dua kabupaten induk, yaitu Garut, Bogor, Indramayu, Cianjur, Tasikmalaya, dan Subang.
Garut Terbagi Dua: Selatan dan Utara
Garut, dengan keindahan alamnya yang memesona, direncanakan terbagi menjadi dua kabupaten baru:
1. Kabupaten Garut Selatan: Membentang di wilayah selatan Garut, melibatkan 15 kecamatan, termasuk Banjarwangi, Bungbulang, Caringin, dan Singajaya. Dengan luas sekitar 1.804,67 km², ibukota kabupaten direncanakan di Kecamatan Cikelet.
2. Kabupaten Garut Utara: Berlokasi di bagian utara Garut, meliputi 11 kecamatan, termasuk Limbangan, Cibatu, dan Kadungora. Wilayah seluas sekitar 470,15 km² ini direncanakan berpusat di Kecamatan Cibiuk.
Bogor Berkembang: Barat dan Timur
Kabupaten Bogor, dengan pertumbuhan penduduk yang pesat, juga bersiap untuk bertransformasi menjadi dua kabupaten:
1. Kabupaten Bogor Barat: Membentang di bagian barat Kabupaten Bogor, meliputi 14 kecamatan, termasuk Leuwiliang, Ciampea, Cibungbulang, dan Rumpin. Luas wilayah sekitar 1.334,76 km², dengan ibukota direncanakan di Kecamatan Cigudeg.
2. Kabupaten Bogor Timur: Berlokasi di bagian timur Kabupaten Bogor, meliputi 7 kecamatan, termasuk Gunung Putri, Jonggol, dan Cileungsi. Dengan luas sekitar 786,65 km², ibukota kabupaten direncanakan di Kecamatan Jonggol.
Indramayu, Cianjur, Tasikmalaya, dan Subang Juga Bersiap Berkembang
Selain Garut dan Bogor, beberapa daerah lain juga bersiap menjadi kabupaten baru:
1. Kabupaten Sukabumi Utara: Diusulkan dari pemekaran Kabupaten Sukabumi.
2. Kabupaten Indramayu Barat: Diusulkan dari pemekaran Kabupaten Indramayu.
3. Kabupaten Cianjur Selatan: Diusulkan dari pemekaran Kabupaten Cianjur.
4. Kabupaten Tasikmalaya Selatan: Diusulkan dari pemekaran Kabupaten Tasikmalaya.
5. Kabupaten Subang Utara: Diusulkan dari pemekaran Kabupaten Subang.
Harapan Baru untuk Kesejahteraan Masyarakat
Pemekaran wilayah ini diharapkan dapat mengakselerasi pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di berbagai penjuru Jawa Barat. Dengan fokus yang lebih terarah, pemerintah daerah dapat meningkatkan pelayanan publik, mengelola sumber daya alam secara optimal, dan mendorong pertumbuhan ekonomi di setiap wilayah.
Penataan Desa: Jaminan Proses Pemekaran yang Teratur
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017 mengatur tentang Penataan Desa. Permendagri ini mencakup penataan desa, baik pembentukan, penghapusan, maupun perubahan status desa. Pemekaran desa, sebagai bagian dari penataan, harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri ini dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota.
Catatan: Informasi ini berdasarkan sumber berita yang tersedia.*(wanhendy)