MPNews | KAB. BANDUNG – Ketua Panitia husus (Pansus ) 2 DPRD Kab. Bandung H. Dadang Suryana S. Ip mengatakan, saat ini Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang bangunan dan gedung di Kabupaten Bandung tengah dibahas oleh Panitia khusus (Pansus) 2.
Menurut legislator Dari fraksi PKS tersebut bahwa Pansus 2 sudah dua kali membahas Raperda tentang bangunan dan gedung ini.
Ketika ditanya kapan pembahasan akan selesai dibahas?, Dadang Suryana menanggapinya bahwa diharapkan pembahasan tersebut selesai sampai Kamis 24 April 2025 yang akan datang dan Senin (28/4/2025 ) yang akan datang akan di Paripurnakan untuk pengesahan Raperda tersebut,” kata H. Dadang saat memberikan keterangannya, Minggu (13/4/2025).
Selain rencana Paripurna Pengesahan Raperda PBG yang dibahas Pansus 2, lanjut Dadang Suryana, pada rapat Paripurna nanti juga akan disahkan Raperda lainnya yang dibahas oleh Pansus 3 yakni tentang perubahan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kerta Raharja menjadi Bank Perekonomian Rakyat dan Pansus 1 tentang penyampaian LKPJ Bupati Bandung Tahun 2024.
H. Dadang Suryana berharap, Raperda PBB bisa disinkronisasi antara Raperda yang sudah diajukan oleh pengusung Dinas PUTR dengan kepentingan-kepentingan baik masyarakat maupun kelompok untuk lebih meningkatkan keselamatan para pemilik gedung itu sendiri disamping meningkatkan PAD.
Lebih lanjut H. Dadang Suryana menjelaskan, dasar dari pembahasan Raperda ini karena nomenklatur berubah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Penyelenggaraan Bangunan Gedung (PBG), dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang PBG.
Lebih lanjut Dirinya menjelaskan, bila Raperda PNG ini selesai dan nanti menjadi perda, yang pertama diharapkan bisa mendorong dalam meningkatkan PAD, kedua yang menjadi sasaran itu adalah kaitan dengan kualitas bangunan yang ada di Kabupaten Bandung. Karena pengelolaan bangunan gedung di Kabupaten Bandung saat ini kurang begitu efektif.**(DA)