KOTA BANDUNG Ι Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar, Wahyu Mijaya, dampingi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sambangi SMAN 1 Bandung untuk mengonfirmasi fakta seputar sengketa lahan di sekolah tersebut,pada Rabu (19/3/2025)
Wahyu mengatakan, Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) sebagai penggugat tidak memiliki legal standing untuk mengajukan tuntutan karena organisasi tersebut sudah dilarang dan tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia,”tuturnya.
“Legal standingnya enggak ada, apalagi perkumpulan ini bawa nama Tuhan. Saya yakin Tuhan lebih suka lahan ini dijadikan sekolah, daripada menjadi nilai ekonomi, nanti duitnya dibagi-bagi,” terangnya.
Ia berharap, hakim bisa mendengarkan keluhan seluruh keluarga besar SMAN 1 Bandung.
Sedangkan Kepala SMAN 1 Bandung, Tuti Kurniawati mengatakan, Gubernur berpesan kepada pihak sekolah untuk tidak stres dan tetap tersenyum.
“Beliau juga banyak menghibur dan menyemangati para guru, bahkan akan memberikan bantuan seperti perbaikan wastafel dan pengecatan,” tuturnya. (adr)*