MPNews | KAB. BANDUNG – Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bandung Tata Irawan Subandi kembali hadir di tengah-tengah aparatur desa saat pelaksanaan sosialisasi Arah Kebijakan Penataan Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa.
Kehadiran Tata Irawan di Aula Kecamatan Cicalengka Kabupaten Bandung, Senin (10/3/2025) siang, usai melaksanakan kegiatan serupa di Aula Kecamatan Cileunyi pada Senin pagi di hari yang sama.
Kali ini Tata Irawan yang didampingi Camat Cicalengka Cucu Hidayat, Camat Cikancung Sudrajat, dan Plt Camat Nagreg Dindin Hikmat menyampaikan arah kebijakan penataan desa yang menjadi program strategis Bupati Bandung Dadang Supriatna ini diikuti oleh aparatur desa asal Kecamatan Cicalengka, Nagreg dan Cikancung.
Mereka adalah para kepala desa, sekretaris desa, ketua dan sekretaris BPD, dan dua kepala dusun dari masing-masing desa di tiga kecamatan tersebut.
Alhamdulillah mereka terlihat antusias untuk mengikuti paparan arah kebijakan penataan desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa. Sosialisasi ini yang keenam kalinya, karena dilaksanakan secara bertahap,” kata Tata Irawan di Cicalengka, Senin siang.
Tata Irawan menyebutkan bahwa sosialisasi arah kebijakan penataan desa ini menjadi program prioritas Bupati Bandung Dadang Supriatna periode 2025-2029.
Ia menyebutkan penataan desa salah satunya berkaitan dengan pemekaran desa, dari satu desa induk menjadi dua desa atau lebih yang diatur berdasarkan pada Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Desa.
“Manfaat pemekaran desa, di antaranya meningkatkan pelayanan, pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” kata Tata Irawan.
Dikatakan, syarat pemekaran desa, pertama minimal usia desa lima tahun, kedua memenuhi syarat jumlah penduduk, ketiga memiliki akses transfortasi antar wilayah. Keempat, sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat desa.
Kelima memiliki potensi sumber daya alam dan sumber daya penduduk, keenam peta batas wilayah yang ditetapkan dalam peraturan penduduk. Ketujuh sarana dan prasarana bagi pemerintah desa dan pelayanan publik.
Kedelapan, tersedianya dana operasional dan penghasilan tetap dan tunjangan lainnya bagi perangkat pemerintahan sesuai dengan ketentuan Perundang-Undangan. Kesembilan, cakupan wilayah desa terdiri atas dusun atau sebutan lainnya.
“Namun persyaratan yang paling penting adalah musyawarah desa. Karena dengan adanya musyawarah desa seluruh warga dapat mencapai kesepakatan bersama,” ujarnya.
Tata Irawan menyebutkan tahapan pemekaran desa, pertama tahap persiapan, kedua perencanaan, ketiga tahapan pengajuan dan penetapan, keempat tahapan pelaksanaan dan kelima tahapan evaluasi dan monitoring.
“Dengan ketercapaian pemekaran desa, ada manfaatnya, pertama meningkatkan kemampuan desa dalam mengelola sumber daya. Kedua meningkatkan kualitas hidup masyarakat di desa. Ketiga meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pemerintahan. Keempat, meningkatkan efisiensi dan efektifitas pemerintahan desa,” jelasnya.
Solusi pemekaran desa, disebutkan Tata Irawan, bahwa warga desa sering mengeluhkan masalah administrasi kependudukan dan bukti kepemilikan aset sangat sulit untuk diurusnya.
“Namun tentu kami mempunyai solusinya, yakni perubahan administrasi kependudukan difasilitasi oleh pemerintah daerah melalui Disdukcapil Kabupaten Bandung,” jelasnya.
Selanjutnya terkait kendala, kata dia, ketimpangan pembangunan antar desa. Solusinya perlu adanya hubungan dengan pemerintah provinsi, pemerintah daerah hingga pemerintah desa. Terkahir, keterbatasan sumber daya manusia dan keuangan.
“Solusinya yakni dengan pengangkatan perangkat desa untuk desa baru agar membuka peluang kerja bagi warga desa baru,” sebutnya.
Berikut beberapa kendala lainnya dalam pemekaran desa, di antaranya pemahaman masyarakat yang kurang, tantangan dalam pembangunan infrastruktur, pengaturan batas wilayah yang tidak jelas, pembagian sumber daya alam dan aset desa, konflik sosial dan politik stabilitas pemerintahan desa,
Tata Irawan mengatakan arah kebijakan penataan desa di Kabupaten Bandung periode 2025-2029 saat ini berdasarkan asta cita presiden yang berbunyi membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
“Lalu dalam misi ketiga Bupati Bandung dalam mengoptimalkan tata kelola pemerintahan yang baik guna mewujudkan pelayanan publik yang partisipatif, transparan dan akuntabel,” katanya.
Selanjutnya, katanya, yang tercantum dalam rencana dan isu strategis DPMD Kabupaten Bandung dengan tujuan dan sasaran untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan desa.
“Dilanjut dengan arah kebijakan dengan melakukan penataan desa melalui pembentukan, penghapusan, penggabungan dan perubahan status desa,” ujarnya.*(DA)