MPNews | KAB. BANDUNG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kembali melaksanakan sosialisasi arah kebijakan Bupati Bandung Dadang Supriatna tentang penataan desa terhadap para kepala desa di empat kecamatan Kabupaten Bandung, Selasa (4/2/2025).
Sosialisasi arah kebijakan penataan desa ini terhadap 14 desa, yakni Desa Margahayu Selatan, Sayati, Sukamenak, dan Desa Margahayu Tengah Kecamatan Margahayu. Selain Desa Mekarrahayu, Rahayu, Lagadar, Nanjung dan Desa Margaasih Kecamatan Margaasih: Desa Cangkuang Kulon, Cangkuang Wetan dan Desa Citeureup Kecamatan Dayeuhkolot; Desa Bojongmalaka, dan Desa Rancamanyar Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung.
Para peserta sosialisasi arah kebijakan penataan desa ini dilaksanakan di Kecamatan Margahayu Kabupaten Bandung, Selasa (4/3/2025). Para pesertanya berasal dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, Ketua BPD, Sekretaris BPD dan dua dusun di masing-masing.
Sebelumnya, kegiatan serupa dilaksanakan di Kecamatan Banjaran dengan melibatkan 16 desa di Kecamatan Banjaran, Cimaung dan Pangalengan Kabupaten Bandung.
Selain sosialisasi arah kebijakan penataan desa, juga sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa.
Sosialisasi secara bertahap ini dengan sasaran 125 desa di Kabupaten Bandung. Melalui sosialisasi ini, DPMD mewacanakan pemekaran 127 desa di Kabupaten Bandung.
Bupati Bandung Dadang Supriatna melalui Kepala DPMD Kabupaten Bandung Tata Irawan Subandi mengungkapkan kajian penataan desa di Kabupaten Bandung tahun 2021 merupakan blueprint penataan desa di Kabupaten Bandung.
“Kajian tersebut memberikan gambaran dalam pengambilan kebijakan bagi pemerintah daerah Kabupaten Bandung untuk melaksanakan penataan desa di Kabupaten Bandung,” kata Tata Irawan usai pelaksanaan sosialisasi, Selasa siang.
Ia menjelaskan kesimpulan hasil kajian tersebut, pertama kecamatan dengan kategori layak dimekarkan sebanyak 14 Kecamatan, sehingga potensi jumlah kecamatan setelah dimekarkan sebanyak 45 Kecamatan.
“Desa dengan kategori layak dimekarkan sebanyak 127 desa, sehingga potensi jumlah desa setelah dimekarkan sebanyak 397 desa. Kelurahan dengan kategori layak dimekarkan sebanyak 8 kelurahan, sehingga potensi jumlah Kelurahan setelah dimekarkan sebanyak 18 kelurahan,” jelasnya.
Kepala DPMD turut menjelaskan urgensi pemekaran desa di Kabupaten Bandung. Yakni, kepadatan penduduk, luas wilayah yang besar, tingkat kesulitan geografis desa, kualitas pelayanan publik, perlu adanya peningkatan pengelolaan SDA dan potensi desa, peningkatan besaran bantuan pusat ke daerah.
Tata Irawan juga turut menjelaskan manfaat perubahan status desa menjadi kelurahan. Pertama, peningkatan pelayanan publik dan akses yang lebih mudah ke berbagai layanan publik.
Kedua, peningkatan pembangunan infrastruktur dengan alokasi anggaran yang lebih besar, dan pembangunan yang lebih terencana. Ketiga, pengembangan potensi ekonomi yang lebih besar dengan kecenderungan akses lebih baik ke pasar, modal dan sumber daya lainnya. Keempat, pengelolaan yang lebih baik terhadap pertumbuhan penduduk dan proses urbanisasi, serta lebih mudah terintegrasi dengan wilayah perkotaan, yang akan memudahkan akses masyarakat kelurahan ke berbagai fasilitas dan layanan yang tersedia di perkotaan.
“Urgensi perubahan status desa menjadi kelurahan. Pertama, peningkatan pelayanan publik, kedua peningkatan infrastruktur, ketiga pertumbuhan penduduk dan urbanisasi. Keempat, meredam konflik pra dan pasca pemilihan kepala desa, kelima menyelesaikan konflik perebutan potensi atau sumber daya desa,” jelasnya.
Menurutnya, persyaratan perubahan status desa menjadi kelurahan, yakni luas wilayah tidak berubah, jumlah penduduk paling sedikit 8.000 jiwa atau 1.600 KK untuk masing-masing desa induk dan desa baru.
“Sarana dan sarana pemerintahan bagi terselenggaranya pemerintahan kelurahan. Potensi ekonomi berupa jenis, jumlah usaha jasa dan produksi, serta keanekaragaman mata pencaharian,” katanya.
Dijelaskan, kondisi sosial masyarakat berupa keanekaragaman status penduduk dan perubahan dari masyarakat agraris ke masyarakat industri dan jasa.
“Meningkatnya kuantitas dan kualitas pelayanan. Akses transfortasi antar wilayah dan komunikasi sudah cukup banyak. Kondisi infrastruktur bercirikan perkotaan. Batas usia desa paling sedikit lima tahun semenjak pembentukan,” katanya.**(DA)