KAB. BANDUNG | MPNews – Kehebohan melanda Desa Margamulya, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, setelah seorang pria berinisial B (31) ditangkap karena diduga mencabuli tiga orang, termasuk seorang anak. B, yang mengaku sebagai dukun dengan kemampuan supranatural, ditangkap oleh Polresta Bandung pada Kamis 13 Februari 2025.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, mengungkapkan kronologi kejadian dalam konferensi pers di Mapolresta Bandung. “Tersangka awalnya mendekati korban di warung cireng dengan dalih memiliki kemampuan supranatural untuk meningkatkan rezeki dan menyembuhkan penyakit,” ujar Kombes Pol Aldi.
“Ibu dari salah satu korban sedang sakit. B kemudian melakukan video call dengan keluarga korban dan mengatakan bahwa karuhunnya memerintahkan untuk datang ke rumah korban guna mengobati,” sambung Kombes Pol Aldi.
Saat B tiba di rumah korban pada malam hari, ia mendapati dua korban, E dan ANSR, sedang bertengkar. B mengklaim bahwa mereka telah kerasukan mahluk halus dan perlu segera diobati. Dengan dalih pengobatan, B kemudian melakukan pencabulan terhadap korban E di belakang rumah.
Keesokan harinya, B meminta keluarga korban untuk membeli sesajen sebagai bagian dari ritual penyembuhan yang akan dilakukan di mata air Cikahuripan Banjaran. Ia bahkan menginap di rumah korban. Namun, di pagi hari, B kembali melakukan pencabulan terhadap korban lainnya, yaitu anak berinisial GNA di dapur, serta ANSR di rumah sebelah.
“Tindakan B meliputi memeluk, mencium bibir korban, hingga melakukan tindakan pelecehan lainnya,” tutur Kombes Pol Aldi.
Motif B dalam melakukan pencabulan diduga adalah hasrat seksual dan keinginan untuk memanfaatkan kelemahan korban yang sedang dalam kondisi rentan. Selain itu, tersangka mungkin juga terdorong oleh keinginan untuk mendapatkan kekuasaan dan kontrol atas korban. Dengan mengklaim dirinya sebagai dukun, ia dapat menciptakan rasa ketergantungan dan ketakutan pada korban, yang membuatnya lebih mudah untuk memanipulasi dan mengendalikan mereka.
Kepala Desa Margamulya, H. Suhendar Rohmani, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, membenarkan bahwa tersangka merupakan warga desanya. Namun, ia menambahkan bahwa tersangka memiliki riwayat gangguan jiwa dan seringkali berperilaku aneh. “Kami memang sudah mendengar kabar tentang perilaku B yang tidak wajar, tetapi tidak menyangka dia akan melakukan tindakan yang sangat keji ini,” ujar H. Suhendar.
Seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan keprihatinan yang mendalam atas kasus ini. “Kejadian ini sangat memprihatinkan. Masyarakat harus lebih waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai dukun, karena tidak semua dukun memiliki niat baik,” ujarnya.
“Kasus ini juga menunjukkan bahwa edukasi tentang bahaya pencabulan dan pentingnya melindungi diri dari predator seksual sangat penting. Kita harus mengajarkan anak-anak dan masyarakat untuk berani menolak dan melaporkan tindakan pelecehan seksual,” tambah tokoh masyarakat tersebut.
Polisi masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya korban lain. Masyarakat yang merasa pernah menjadi korban diminta untuk melapor ke Polresta Bandung. B dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.*(wanhendy)