KAB. BANDUNG | MPNews -Pembentukan Satgas PPR-PBG-PB resmi terbentuk dengan ditandai dikeluarkan SK Bupati Bandung Nomor 600.1.15.2/KEP.24-DPUTR/2025.
Pembentukan Satgas PPR-PBG-PB sendiri yakni dalam rangka peningkatan kepatuhan terhadap aturan terkait tata ruang, bangunan gedung, serta perizinan usaha dan non-usaha, selain dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Wakil ketua III DPRD Kab. Bandung, M. Akhiri Hailuki menghadiri konsolidasi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Bandung , Satuan Tugas Pengendalian dan Penertiban Penataan Ruang Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Perizinan( Satgas PPR-PBG-PB) di Wilayah Kabupaten Bandung.
Kegiatan Konsolidasi tersebut juga dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung H Cakra Amiyana dan jajaran serta unsur lainnya.
Konsolidasi PPR-PBG-PB sendiri berlangsung di Gedung Oryza Sativa Dinas Pertanian Kabupaten Bandung, Kamis (23/1/2025), lalu.
Dengan telah resminya sesuai SK Bupati, DPRD Kabupaten Bandung sangat mendukung penuh dan secara internal sudah menyepakati soal Satgas tersebut.
Hal tersebut disampaikan M. Akhiri Hailuki yang dengan tegas mengatakan, DPRD mendukung penuh dan sudah menyepakati pentingnya hal ini karena DPRD ingin pembangunan di Kabupaten Bandung semakin meningkat dan tepat sasaran.
Dirinya meyakini bahwa dengan sinergitas antara semua pihak pembangunan si kab. Bandung bisa terwujud dengan baik.
Terkait pembangunan du Kab. Bandung, Diungkapkan legislator dari Fraksi Demokrat ini, Pemkab Bandung dan DPRD perlu proaktif untuk melakukan action dengan doing something, yang sekiranya efektif untuk menambah peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Lebihlanjut M. Akhiri menjelaskan, tahun 2025 Pemkab Bandung sendiri menargetkan realisasi PAD cukup tinggi mencapai Rp1,8 triliun dan itu sesuai dalam rapat TPAD.
Secara internal, lanjutnya pihaknya sedang membahas untuk membentuk panitia khusus (pansus), yang nanti sifatnya menjadi sparing partner dari Satgas PPR-PBG-PB, agar DPRD pun tidak hanya pasif dalam pelaksanaan langkah konkrit Pemkab Bandung.
“Sesuai undang-undang, Kami di dewan memiliki tugas pokok dan fungsi. Salah satunya melakukan pengawasan. Sehingga antara dewan dan Satgas PPR, ada langkah-langkah kongkrit yang saling melengkapi kalau ada yang sifatnya teknis di lapangan,” pungkasnya. **(DA)