KAB. BANDUNG | MPNews – Awal tahun jadi Babak baru jeruji Besi Bagi Mantan Kepala Desa Malasari, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bandung terkait dugaan korupsi dana desa dan bantuan provinsi selama periode jabatannya (2017-2023).
Ini menjadi peringatan bagi para kepala desa yang menyalahgunakan uang negara. Tahun baru ini membawa kabar buruk bagi mantan Kades Malasari kemungkinan Masih banyak buat para kepala desa Seperti halnya yang diduga mantan kades telah menggelapkan dana desa dan Bantuan Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2021 dan 2022.
Menimbulkan Kerugian Negara Mencapai Rp800 Juta
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandung, Kompol Oliestha, menyatakan bahwa kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp800 juta. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa, pemberdayaan masyarakat, dan pelayanan publik. Namun, tersangka diduga menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
Modus Operandi: Mark-up dan Pencairan Dana Tanpa Bukti
Tersangka diduga melakukan mark-up anggaran dan mencairkan dana tanpa bukti penggunaan yang sah. Selain itu, sejumlah proyek infrastruktur yang dilaporkan selesai tidak sesuai dengan spesifikasi yang direncanakan, yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat Desa Malasari.
Proses Penyidikan Berlangsung
Saat ini, tersangka telah ditahan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polresta Bandung juga berencana memanggil sejumlah saksi, termasuk perangkat desa yang terlibat, untuk memperkuat bukti-bukti dugaan korupsi.
Perhatian Publik terhadap Korupsi Dana Desa
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana desa, yang merupakan program penting pemerintah untuk memajukan wilayah pedesaan. Korupsi dana desa dianggap sebagai pengkhianatan kepercayaan masyarakat dan menghambat tujuan program tersebut.
Pentingnya Pengawasan yang Ketat
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan dana desa oleh pemerintah pusat maupun daerah. Hal ini dapat dilakukan melalui audit rutin dan sistem pelaporan yang transparan.*(wanhendy)
[Media Mitra Polisi News]