KAB. BANDUNG | MPNews – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Bandung melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap penggunaan Dana Bagi Hasil (DBH) Panas Bumi di 13 desa di Kecamatan Pangalengan, Senin (2/122024).
Fokus utama monev ini adalah memastikan penggunaan DBH tepat sasaran, terutama dalam mendukung program pengentasan kemiskinan ekstrem.
PLT Sekcam Pangalengan, U. Saefudin, S.Sos, mengungkapkan bahwa tim monev dari DPMPD Kabupaten Bandung, dipimpin H. Ahmad, bertemu dengan perwakilan desa penerima DBH.
Pembagian DBH berdasarkan ring desa antara lain, Ring 1: Rp 1,3 miliar (Desa Margamukti), Ring 2: Rp 500 juta (Desa Wanasuka, Banjarsari, Sukamanah, Margamulya, dan desa Pangalengan), Ring 3: Rp 380 juta (Desa Margamekar, Pulosari, Warnasari, Sukaluyu, Margalyu, Lamajang, dan Desa Tribaktimulya).
Bupati Bandung H. Dadang Supriatna menekankan penggunaan DBH untuk program prioritas seperti pengentasan kemiskinan dan pengembangan usaha baru di sekitar wilayah panas bumi.
Rudy, U.G.T., Ketua OKP- B K-R I- DPD Jawa Barat, mengungkapkan kekhawatirannya dengan dana yang tak bisa diabaikan. Ia mempertanyakan dengan tajam, “Apakah alokasi bonus produksi panas bumi ini benar-benar tepat sasaran? Atau justru menunjukkan indikasi tumpang tindih anggaran yang mengkhawatirkan?”.
Rudy menyarankan agar DPMPD melibatkan tim audit BPK dalam proses monitoring dan evaluasi untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana. Ia menegaskan, “Kita tidak boleh membiarkan dana rakyat dihambur-hamburkan tanpa pengawasan yang ketat!” tandas Rudi.
Laporan ini juga menyebutkan bahwa Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) Wayang Windu di Kecamatan Pangalengan memiliki kapasitas terpasang 227 MW, sementara WKP Patuha/Pacira berpotensi menghasilkan 464 MW dengan kapasitas terpasang 55 MW.
Monev DBH Panas Bumi di Kecamatan Pangalengan merupakan langkah penting dalam memastikan dana digunakan untuk program pengentasan kemiskinan. Namun, perlu adanya kajian lebih lanjut terkait alokasi bonus produksi panas bumi untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan Dana Bagi Hasil.*Wanhendy
Liputan khusus jurnalis Mpnews