KAB. BANDUNG | MPNews – Dalam memulihkan perekonomian masyarakat dampak pasca pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan langkah stabilisasi ekonomi melalui pemberian insentif penghapusan denda pajak daerah yang diberlakukan sejak 11 Mei sampai 30 September 2023.
Sebagai langkah serius keberpihakkan kepada warga yang tengah menggeliat perekonomiannya pasca Pandemi Covid 19 tersebut, Bupati Bandung Dr. H.M. Dadang Supriatna mengeluarkan Peraturan Bupati Bandung (Perbup) No. 57 tahun 2023 tentang insentif pajak daerah. Tujuannya untuk pemulihan ekonomi sebagai dampak pasca pandemic corona virus disease tahun 2023.

Objek Pajak yang mendapat insentif penghapusan denda sesuai Perbub No. 57 mencakup antara lain:
– PBB P2,
– Pajak Hotel,
– Pajak Restoran,
– Pajak Hiburan,
– Pajak Reklame,
– Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
– dan Pajak Parkir serta Pajak Air Tanah.
Bupati Bandung Dr. H. M. Dadang Supriatna melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung H. Erwan Kusumah Hermawan, S.Sos, M.Si mengatakan pemberian insentif penghapusan denda pajak tahun ini masih sama dengan pemberian insentif tahun-tahun sebelumnya. Namun dalam Perbub No. 57 ini, untuk penghapusan denda pajak, Wajib Pajak (WP) tidak perlu melakukan permohonan penghapusan denda pajak.
Penghapusan denda pajak secara otomatis di aplikasi sanksi dendanya tidak ditagihkan ketika melakukan pembayaran sebelum 30 September 2023 di loket-loket yang telah tersedia.
Langkah lainnya dalam memudahkan layanan terhadap masyarakat, masih dikatakan Erwan, Pemkab Bandung melalui Bjb terus menambah loket pembayaran yang telah tersedia di gerai e-chanel Bank Jabar Digi, ATM, Kantor Pos dan Alfamart dan Indomart yang tersebar di wilayah Kabupaten Bandung.
Kemudahan-kemudahan lainnya, bagi masyarakat WP yang mempunyai objek pajak di wilayah Kabupaten Bandung, namun berdomisili di luar Kabupaten Bandung, untuk melakukan kewajibannya tidak perlu ke kantor Bapenda, cukup membayar ke gerai atau agregator yang ada di daerahnya, misal melalui aplikasi bjb Digi, ATM, Kantor Pos maupun minimarket alpamart dan indomart.
Erwan berharap kepada masyarakat WP yang memiliki objek pajak di Kabupaten Bandung agar memanfaatkan semaksimal mungkin kebijakan penghapusan denda ini dengan melakukan pelunasan pembayaran pajak daerah sebelum jatuh tempo 30 September 2023. Karena dengan membayar pajak tepat waktu sebagai sumber pendapatan daerah, merupakan kontribusi masyarakat dalam meningkatkan pembangunan di berbagai sektor.*(dado)