MPNews | POLRES CIMAHI – Warga Masyarakat kampung Cikeueus Desa Cigondewah Hilir Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung. Di gemparkan dengan penemuan Bayi di atas genting rumah. Pada Senin,28/4/25. Tepatnya sekitar pukul 11 .10 Wib di peroleh informasi dari warga Kampung Cikeeus Rt.001/004.di temukan sesosok Bayi yang di duga Di buang oleh ibu kandungnya sendiri.
Adapun menurut saksi dari kronologis penemuan bayi tersebut Pada senin 28/4/25. sekitar pukul 11.10 WIB Kp.Cikeeus Rt.001/004 desa. Cigondewah Hilir Kecamatan Margaasih Kab. Bandung. telah di temukan Bayi di atas genting warga kemudian dari piket polsek Margaasih Polres Cimahi melakukan pengecekan lokasi terkait adanya laporan warga tersebut.setelah di cek ke lokasi tersebut diperoleh informasi bahwa benar adanya kejadian tersebut dan keadaan Bayi sudah di bawa Ke puskesmas desa Rahayu dan setelah di lakukan penanganan di Puskesmas, menurut keterangan dari saksi berawal dari saksi atas nama Asep Suhaedi mendapat telepon dari saksi 2 yakni Riyan bahwa telah ditemukan bungkusan keresek berwarna hitam di atas Genting Rumah milik atas nama Holidin, setelah dilakukan Pengecekan adanya bungkusan tersebut yang di lakukan oleh Saksi 3 yakni Yana Suryana selaku Ketua RW 04 bersama Saksi 4 an.Zaenal Maulana, ternyata bungkusan tersebut Bayi yang baru di lahirkan yang masih keadaan HIDUP lalu segera di bawa ke Puskesmas Desa Rahayu dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Bayi Tersebut dalam waktu 20 Menit Bayi tersebut dinyatakan Meninggal Dunia akibat terdapat luka benturan bagian kepala belakang sebelah kiri Bayi tersebut, yang di akibatkan saat membuang Bayi tersebut terbentur Genting rumah yang mengakibatkan Bayi Luka,dan Meninggal Dunia.
Bayi tersebut belum mempunyai nama atau identitas Mr X
Adapun para saksi yang menemukan pembuangan bayi tersebut diantaranya,
Sdr,ASEP SUHAEDI Bandung 12 Maret 1983 ALAMAT Jl.Cigondewah Hilir Rt.02/04 desa.Cigondewah Hilir Kec.Margaasih Kab.Bandung
-pekerjaan:Karyawan Swasta
Agama :Islam
Sdr,YANA SURYANA,Bandung 01 Januari 1975,Alamat:Jl,Cigondewah Hilir Rt.02/04 desa.Cigondewah hilir Kec.Margaasih Kab.Bandung
-Pekerjaan:Karyawan swasta
-Agama :Islam
Sdr,ZAENAL MAULANA,Bandung 05 April 1975 Alamat:Jl,Cigondewah Hilir Rt.02/04 desa.Cigondewah Hilir Kec.Margaasih Kab.Bandung
-Pekerjaan:Buruh Harian Lepas
-Agama:Islam
Kapolsek Margaasih Kompol Bony Yuniar.,AA.S.Ip.MH. membenarkan adanya bayi yang di buang oleh ibu kandungnya sendiri, karena dari hasil hubungan gelap dan tidak ber tanggung jawab.
Jajaran Polsek Margaasih langsung olah TKP di lokasi tersebut,
– melakukan Cek tkp
– Mengevakuasi korban
– Mencari Saksi
– Melakukan Pemeriksaan oleh Inafis Polres Cimahi
– Membawa Jenazah Ke RS Bhayangkara Sartika Asih
– Penanganan di lanjutkan Ke unit PPA Polres Cimahi
Adapun pelaku yang melakukan buang bayi tersebut ialah ber inisial
HA, Bandung 12 Maret 2006,Pelajar/Mahasiswa Alamat:Cigondewah Hilir Rt.01/004 Desa.Cigondewah Hilir Kec.Margaasih Kab. Bandung.
MS, Bandung 11 Oktober 2005,islam,Pelajar/Mahasiswa Alamat Kp.Pojok Rt.001/011 desa.Cigondewah Hilir Kec.Margaasih Kab.Bandung.
Hadir di lokasi kejadian diantaranya,
Kapolsek Margaasih Kompol Bony Yuniar AA, S.I.P., M.H. Piket Pawas Polres Cimahi.
Piket Pawas Polsek Margaasih Ipda Nikmat Nugraha.
Bhabinsa Desa Cigondewah Hilir.
Piket Inafis Polres Cimahi. Piket fungsi Gabungan Polsek Margaasih Polres Cimahi.
Kapolsek Margaasih Kompol Bony Yuniar,AA.S.Ip.,MH. juga mengatakan kepada tim Liputan MPNews. pasal yang di terapkan kepada pelaku diantaranya.
Pembuangan bayi yang menyebabkan kematian dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia. Berikut beberapa pasal yang mungkin diterapkan:
1. Pasal 77 KUHP: Pembunuhan anak yang baru lahir atau janin dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
2. Pasal 341 KUHP: Pembunuhan anak oleh ibu kandung karena takut diketahui orang lain bahwa ia melahirkan anak di luar nikah dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
3. Pasal 342 KUHP: Pembunuhan anak yang baru lahir dengan sengaja dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Namun, perlu diingat bahwa penerapan pasal-pasal tersebut tergantung pada kasus spesifik dan bukti-bukti yang ada.
Dalam beberapa kasus, pembuangan bayi yang menyebabkan kematian dapat juga dijerat dengan pasal lain, seperti:
1. Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak: Setiap orang yang melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan kematian dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Penerapan pasal-pasal tersebut akan ditentukan oleh pengadilan setelah mempertimbangkan semua bukti dan fakta dalam kasus tersebut. Imbuh Kompol Bony Yuniar Kepada Media Mitra Polisi News.
*Tim Liputan Linggaraja*